Tangsel Darurat Obat Keras Golongan G, Pengawasan di Mana?

Metropolitanin8.com – Tangerang Selatan – Alih-alih mereda, peredaran toko obat keras golongan G justru kembali mencuat di awal tahun 2026. Di sejumlah wilayah hukum Tangerang Selatan, keberadaan toko-toko tersebut dilaporkan kembali bermunculan, bahkan beroperasi secara terbuka di kawasan permukiman padat penduduk hingga jalur strategis.

Fenomena ini memantik kegelisahan publik. Pasalnya, praktik penjualan obat keras yang diduga tidak sesuai ketentuan hukum tersebut bukan kali pertama terjadi. Namun pola yang sama kembali terulang: toko-toko muncul, beroperasi cukup lama, lalu menjadi perbincangan setelah dampaknya mulai dirasakan masyarakat.

Berdasarkan penelusuran awal Metropolitanin8.com, sejumlah toko obat keras golongan G diketahui melayani pembelian dengan mekanisme yang dinilai tidak sejalan dengan aturan distribusi obat keras. Aktivitas tersebut disebut berlangsung nyaris tanpa hambatan, sehingga menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan di lapangan.

“Sekarang jualannya sudah terang-terangan. Bukan sembunyi lagi,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (06/01/2026).

Kondisi ini memperkuat persepsi publik bahwa persoalan peredaran obat keras ilegal bukan sekadar insiden sporadis, melainkan masalah berulang yang belum terselesaikan secara tuntas. Bahkan, sebagian masyarakat mulai mempertanyakan apakah lemahnya penindakan hanya disebabkan keterbatasan pengawasan, atau terdapat faktor lain yang membuat praktik ini seolah tak tersentuh.

Celah Pengawasan atau Pembiaran Sistemik?

Penelusuran lanjutan Metropolitanin8.com menunjukkan bahwa pola kemunculan toko obat keras golongan G cenderung seragam. Mereka beroperasi di lokasi yang mudah dijangkau, dengan jam operasional yang relatif konsisten. Meski kerap menjadi pembicaraan warga, aktivitas tersebut dapat berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan yang benar-benar menghentikan praktik penjualannya.

Situasi ini memunculkan dugaan adanya celah pengawasan yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu. Minimnya penindakan yang terlihat di ruang publik menimbulkan persepsi bahwa pengawasan terhadap peredaran obat keras belum berjalan optimal, atau setidaknya belum dirasakan dampaknya oleh masyarakat.

Sebagian warga mengaku telah lama mengetahui keberadaan toko-toko tersebut, namun memilih bersikap pasif.

“Sudah lama ada, tapi seperti aman-aman saja. Jadi orang mikirnya mungkin memang tidak masalah,” ujar warga lainnya.

Pola ini dinilai berbahaya karena secara perlahan menormalisasi praktik yang diduga melanggar aturan hukum. Ketika pelanggaran berlangsung terus-menerus tanpa konsekuensi nyata, batas antara legal dan ilegal menjadi kabur di mata publik.

Pandangan Hukum: Aturan Ada, Penegakan yang Dipertanyakan

Menanggapi kondisi tersebut, M. Reza Fatommy dari LBH Lawfirm menegaskan bahwa peredaran obat keras golongan G di luar mekanisme resmi merupakan pelanggaran serius terhadap aturan hukum yang berlaku. Menurutnya, regulasi telah mengatur secara tegas rantai distribusi, kewenangan penjualan, serta konsekuensi hukum bagi pihak yang melanggar.

“Dalam konteks hukum, persoalan utama sering kali bukan pada ketiadaan aturan, melainkan pada konsistensi dan keberanian dalam menegakkannya. Obat keras tidak boleh diedarkan secara bebas. Jika praktik ini terus berulang tanpa penindakan tegas, publik wajar mempertanyakan komitmen pengawasan dan penegakan hukum,” ujar Reza.

Ia menambahkan bahwa pembiaran yang terjadi secara berulang berpotensi mengarah pada pembiaran sistemik. Dampaknya bukan hanya merugikan masyarakat dari sisi kesehatan, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Menurut Reza, awal tahun seharusnya menjadi momentum evaluasi dan penegasan komitmen. Langkah penindakan yang transparan dan konsisten dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan publik serta mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.

Taruhan Wibawa Hukum di Awal 2026

Maraknya kembali toko obat keras golongan G di awal 2026 kini bukan lagi sekadar persoalan pelanggaran administratif. Fenomena ini telah menjelma menjadi ujian nyata bagi wibawa hukum dan kredibilitas pengawasan di tingkat daerah.

Ketika praktik yang diduga melanggar hukum dapat beroperasi secara terbuka dan berulang, kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum berada di titik rawan. Masyarakat pun mulai mempertanyakan apakah hukum benar-benar ditegakkan secara adil, atau justru tumpul ketika berhadapan dengan kepentingan tertentu.

“Jika pelanggaran hukum yang dampaknya jelas terhadap masyarakat dibiarkan berlarut-larut, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kesehatan publik, tetapi juga kewibawaan hukum itu sendiri,” tegas Reza Fatommy.

Metropolitanin8.com menilai, persoalan toko obat keras golongan G di Tangerang Selatan telah memasuki fase krusial. Awal tahun 2026 menjadi titik uji: apakah aparat dan instansi terkait akan menunjukkan ketegasan serta konsistensi penegakan hukum, atau membiarkan praktik ini kembali menjadi masalah laten dari tahun ke tahun.

Redaksi akan terus mengawal isu ini, menelusuri fakta di lapangan, serta membuka ruang konfirmasi kepada pihak-pihak berwenang demi menghadirkan informasi yang berimbang, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.

 

Penulis: Redaksi/Tim
Sumber: Masyarakat Tangsel/LBH Lawfirm