Tegas Dibantah, Isu Tower STM Hilir di Lahan PTPN dan PBG Bermasalah Dinilai Hoaks

Metropolitanin8.com – Kab. Deli Serdang – Isu yang menyebutkan bangunan Aktivitas Telekomunikasi Satelit di Dusun I Tungkusan, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, berdiri di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN serta bermasalah dalam perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dibantah secara tegas oleh pihak terkait.

Klarifikasi resmi yang diterima media ini pada Rabu (24/12/2025) menegaskan bahwa informasi tersebut tidak berdasar, tendensius, dan menyesatkan publik. Pembangunan fasilitas Aktivitas Telekomunikasi Satelit dipastikan telah melalui seluruh tahapan perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PBG atas nama PT Sarana Mukti Adijaya disebut telah diterbitkan secara sah oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Deli Serdang pada 20 Agustus 2025, setelah melalui proses verifikasi administrasi dan teknis secara menyeluruh.

“PBG tidak mungkin diterbitkan apabila terdapat persoalan hukum terkait lahan atau kelengkapan dokumen. Seluruh persyaratan telah diverifikasi sesuai prosedur yang berlaku,” tegas sumber resmi dari PT Sarana Mukti Adijaya.

Pihak terkait juga menyayangkan munculnya pemberitaan yang dinilai sepihak dan tidak melalui proses konfirmasi, sehingga berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat. Tuduhan bahwa bangunan berdiri di atas lahan PTPN atau aset negara ditegaskan tidak memiliki dasar fakta maupun bukti hukum.

“Jika lahan bukan milik pemohon atau masih berstatus sengketa, penerbitan izin tentu tidak dimungkinkan. Ini logika administratif yang sederhana,” tambahnya.

Dengan demikian, klaim mengenai penerbitan PBG yang disebut cacat hukum serta dugaan penggunaan lahan PTPN dipastikan tidak benar dan dinilai mengarah pada pembentukan opini publik yang menyesatkan.

Pihak terkait mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Media massa juga diingatkan untuk tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik, khususnya keberimbangan, akurasi, dan konfirmasi, agar pemberitaan tidak menimbulkan keresahan di tengah publik.

“Kami menghormati kebebasan pers. Namun setiap informasi yang disampaikan ke ruang publik harus akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

(Tim)