Metropolitanin8.com – Polres Metro Bekasi mengungkap sebanyak 216 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras ilegal selama periode Januari hingga April 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 286 tersangka.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja Satuan Reserse Narkoba bersama jajaran Polsek di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pencegahan terhadap peredaran narkotika dan obat keras ilegal,” ujar Sumarni dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).
Dari ratusan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sabu seberat 275,75 gram, ganja 3.235,03 gram, ekstasi 120 butir, serta obat keras sebanyak 254.479 butir. Selain itu, turut diamankan sinte seberat 604,89 gram, serbuk sinte 3,18 gram, dan bibit sinte 13,52 gram.
Sumarni memperkirakan, dari total barang bukti yang disita, sekitar 260.000 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika dan obat keras.
Baca juga: Polri dan Kementerian Haji Bergerak Cepat, 115 Laporan Haji Ilegal Ditangani
Ia menambahkan, pengungkapan kasus juga berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sejumlah wilayah.













