Metropolitanin8.com – Kota Tangerang – Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kuliner Cilok Baradak milik Umi Ayu terus menunjukkan perkembangan positif. Hingga Kamis (23/04/2026), usaha tersebut telah memiliki lima gerobak yang beroperasi di kawasan Jalan Siswa Raya Sintanala No. 3, Kelurahan Neglasari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Cilok Baradak merupakan usaha kuliner berbasis makanan tradisional berupa cilok dengan varian bumbu khas yang digemari masyarakat.
Usaha ini dikelola oleh seorang pelaku UMKM lokal bernama Umi Ayu.
Lokasi operasional berada di Jalan Siswa Raya Sintanala No. 3, Kelurahan Neglasari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang dan Gang H. Pentil Kota Tangerang.
Penambahan jumlah gerobak dilakukan sebagai upaya meningkatkan jangkauan penjualan serta memenuhi permintaan konsumen yang terus meningkat.
Pengembangan usaha dilakukan secara bertahap dengan menambah unit gerobak dan memperluas titik penjualan di sekitar wilayah Neglasari.
Berdasarkan pantauan di lokasi, gerobak cilok yang digunakan tampak bersih dan tertata rapi, dilengkapi etalase kaca untuk menjaga higienitas makanan. Selain itu, penggunaan payung besar berwarna-warni menjadi ciri khas sekaligus pelindung dari panas dan hujan saat berjualan.
Umi Ayu menyampaikan bahwa usaha yang dirintisnya ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian keluarga sekaligus membuka peluang usaha bagi masyarakat sekitar. Dengan adanya lima gerobak yang beroperasi, ia berharap dapat memperluas lapangan kerja skala kecil.
“Alhamdulillah, dari satu gerobak sekarang sudah berkembang jadi lima. Harapannya bisa terus bertambah dan membantu ekonomi keluarga serta orang lain,” ujarnya.
Kehadiran UMKM seperti Cilok Baradak dinilai menjadi bagian penting dalam menggerakkan ekonomi lokal. Selain menyediakan makanan terjangkau bagi masyarakat, usaha ini juga berkontribusi dalam menciptakan peluang kerja di lingkungan sekitar.
Pemerintah pun diharapkan terus memberikan dukungan terhadap pelaku UMKM, baik melalui pembinaan, permodalan, maupun kemudahan perizinan, agar usaha kecil seperti ini dapat berkembang secara berkelanjutan dan berdaya saing.











