Metropolitanin8.com – Kupang – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga garam curah Tahun 2018 di Kabupaten Sabu Raijua kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, Kamis (21/5/2026).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti tersebut menghadirkan sejumlah saksi dari pihak Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, di antaranya:
- Yulens Koro
- Nofrianti Dubu
- Lilis Suryani
- Nur Faisal
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Florence Katharina bersama hakim anggota Sutarno dan Raden Haris.
Dalam keterangannya di persidangan, Yulens Koro menyebut pengeluaran garam curah dari sejumlah lokasi tambak diduga diketahui pimpinan dinas saat itu.
Menurutnya, pengeluaran garam dari Tambak Desa Deme menuju gudang milik Yusuf Alboneh diketahui bidang perdagangan dan pimpinan dinas.
Ia juga menjelaskan bahwa pengeluaran garam dari gudang Kantor Camat Raijua disebut dilakukan setelah adanya komunikasi antara camat dan kepala dinas terkait.
Selain itu, saksi mengungkap dugaan pengeluaran garam dari Tambak Kolouju, Desa Menia, yang disebut dilakukan tanpa disertai dokumen resmi berupa delivery order (DO) atau surat pesanan.
“Ternyata garam tersebut belum dibayar ke kas daerah sehingga muncul tagihan piutang dari pemerintah daerah kepada pihak terkait,” ungkap Yulens di persidangan.
Sementara itu, saksi Nofrianti Dubu menerangkan bahwa dirinya pernah menerima pembayaran pembelian garam curah pada akhir tahun 2017 dari pihak Yusuf Alboneh.
Menurutnya, pembayaran tersebut telah dibuatkan kwitansi dan disetorkan ke kas daerah. Namun untuk tahun 2018, dirinya mengaku sudah tidak lagi menjabat sebagai bendahara penerima.
Baca Juga : Dugaan Gudang Solar Subsidi Ilegal di Telukjambe Disorot, Publik Desak Polisi Bertindak Cepat
Keterangan lain disampaikan saksi Lilis Suryani yang mengaku pernah melakukan transaksi jual beli garam melalui Christian Tambengi sebelum tahun 2018.
Dalam persidangan, ia menjelaskan bahwa operasional pembelian dan pengangkutan garam kemudian dilanjutkan suaminya, Arsad Tey.
Saksi juga mengungkap adanya pengiriman dana sebesar Rp1,2 miliar kepada suaminya untuk pembelian garam, yang kemudian disebut diteruskan kepada Yusuf Alboneh sebesar Rp1,05 miliar.
Selain itu, saksi menyebut adanya catatan penerimaan uang yang menurutnya merupakan tulisan tangannya sendiri berdasarkan informasi dari suaminya.
Saksi Nur Faisal menjelaskan dugaan pengeluaran garam tanpa sepengetahuan dinas baru diketahui setelah sejumlah buruh tambak mendatangi kantor untuk menagih upah angkut garam yang belum dibayarkan.
Dari hasil evaluasi internal dan penelusuran data pada November 2018, lanjutnya, diketahui adanya pengeluaran garam dari tiga lokasi tambak yang diduga dilakukan tanpa prosedur administrasi resmi.
“Selanjutnya disepakati dilakukan penagihan kepada pihak terkait, dan setahu saya hingga saat ini piutang tersebut belum dibayar,” ujar Nur Faisal di hadapan majelis hakim.
Sidang turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum S. Hendrik Tiip serta para terdakwa yang didampingi tim penasihat hukum masing-masing. (Florianus Fendi)











