Warga Desak Polisi dan BPOM Sidak Toko Kelontong yang Diduga Jual Tramadol Ilegal

Metropolitanin8.com – Jakarta Utara – Sebuah toko kelontong yang berlokasi di Jalan Raya Dadap No. 7, RT 07/RW 01, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, diduga menjadi lokasi penjualan obat keras golongan tertentu (Golongan G) tanpa izin. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya keluhan dari sejumlah warga yang mengaku resah dengan aktivitas toko tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, toko yang dari luar tampak seperti toko kelontong biasa itu diduga melayani penjualan obat keras kepada masyarakat, terutama pada malam hari. Aktivitas tersebut disebut-sebut berlangsung hampir setiap hari dan ramai didatangi pembeli, Senin (29/06/2026).

“Setiap malam selalu ramai didatangi pembeli. Kami khawatir peredaran obat-obatan seperti ini dapat merusak generasi muda,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga juga menyebut bahwa toko tersebut diduga dikelola oleh seorang pria yang dikenal dengan nama Amar. Namun, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan memerlukan pembuktian melalui penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

Atas keresahan tersebut, masyarakat berharap aparat Kepolisian, Dinas Kesehatan, serta Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) segera melakukan inspeksi dan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum terkait dugaan peredaran obat keras tanpa izin.

Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran, pelaku dapat dikenakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, di antaranya:

  • Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang mengatur larangan mengedarkan sediaan farmasi tanpa keahlian, kewenangan, dan perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pasal 436, yang mengatur ketentuan pidana terhadap setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas apabila dugaan tersebut terbukti, guna melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras serta menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak yang disebut dalam pemberitaan terkait dugaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Nis)