Pengadaan Seragam SMPN 2 Wonoayu Disorot, Siapa Tentukan Harga?

Metropolitanin8.com – Kab. Sidoarjo – Mekanisme pengadaan seragam dan atribut peserta didik di SMP Negeri 2 Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, menjadi sorotan. Persoalan tersebut kini mengarah kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Sidoarjo untuk mendapatkan penjelasan secara resmi.

Sorotan bukan semata mengenai seragam yang dikenakan peserta didik, tetapi menyangkut sejumlah pertanyaan mengenai mekanisme pengadaan, keterlibatan koperasi sekolah, penetapan harga, penyediaan barang, serta posisi orang tua dalam proses pembelian.

Persoalan tersebut sebelumnya telah dikonfirmasi melalui surat kepada pihak SMPN 2 Wonoayu dan Dispendikbud Sidoarjo, Kamis (17/09/2026).

Langkah konfirmasi dilakukan untuk memastikan apakah mekanisme pengadaan seragam yang berjalan di sekolah telah sesuai dengan ketentuan pendidikan yang berlaku.

Regulasi mengenai pakaian seragam sekolah, termasuk Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, menjadi salah satu rujukan dalam melihat tata kelola pakaian seragam peserta didik.

Namun, apakah pelaksanaan pengadaan seragam di SMPN 2 Wonoayu telah sesuai ketentuan tersebut, masih membutuhkan penjelasan dari pihak sekolah maupun Dispendikbud.

Sejumlah pertanyaan publik pun perlu dijawab secara terbuka.

Siapa yang menentukan mekanisme pengadaan? Siapa yang menetapkan harga? Bagaimana posisi Koperasi “Sejahtera”? Apakah pembelian melalui koperasi bersifat pilihan atau terdapat kewajiban? Dan bagaimana mekanisme pertanggungjawaban transaksi tersebut?

Jawaban atas pertanyaan itu penting untuk membedakan apakah persoalan tersebut merupakan mekanisme pengadaan yang sah dan transparan atau terdapat aspek yang perlu dievaluasi.

Sorotan terhadap pengadaan seragam tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran.

Diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen, mekanisme pengadaan, dasar penetapan harga, pihak yang terlibat, serta ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaannya.

Karena itu, Dispendikbud Sidoarjo diharapkan tidak hanya memberikan jawaban administratif, tetapi juga menjelaskan dasar regulasi dan mekanisme pengadaan yang diterapkan.

Jika seluruh proses telah sesuai ketentuan, penjelasan tersebut tentu dapat memberikan kepastian kepada masyarakat.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, langkah evaluasi dan perbaikan perlu dilakukan sesuai kewenangan.

Ketua Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) DPD Sidoarjo, Sapto, meminta persoalan tersebut diperiksa secara objektif.

“Kami tidak ingin mendahului kesimpulan. Justru Dispendikbud yang harus memastikan apakah mekanisme tersebut sudah sesuai regulasi atau ada ketentuan yang perlu dievaluasi. Itu yang kami minta dijelaskan secara resmi,” kata Sapto.

Menurutnya, masyarakat membutuhkan penjelasan konkret apabila terdapat pertanyaan mengenai mekanisme pengadaan seragam.

“Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan dasar regulasinya dan jelaskan mekanismenya. Tetapi kalau ditemukan ketidaksesuaian, tentu harus ada evaluasi dan langkah perbaikan. Jangan dibiarkan menjadi pertanyaan publik tanpa jawaban,” ujarnya.

Sapto juga menegaskan bahwa proses konfirmasi telah dilakukan kepada pihak-pihak terkait.

“BeritaKeadilan.com sudah melayangkan surat konfirmasi kepada SMPN 2 Wonoayu dan Dispendikbud Sidoarjo. Jadi semua pihak sudah diberikan ruang untuk memberikan penjelasan. Kami berharap jawaban yang diberikan nanti benar-benar menjawab substansi persoalan,” katanya.

Posisi Dispendikbud Sidoarjo menjadi penting untuk memberikan penjelasan mengenai pembinaan dan pengawasan terhadap satuan pendidikan di wilayahnya.

Publik membutuhkan kepastian mengenai apakah mekanisme pengadaan seragam di SMPN 2 Wonoayu telah berjalan sesuai aturan.

Persoalan ini juga perlu dilihat dari sisi transparansi dan akuntabilitas, terutama apabila terdapat transaksi yang melibatkan peserta didik maupun orang tua.

Dengan demikian, penjelasan bahwa pengadaan dilakukan melalui koperasi saja belum sepenuhnya menjawab pertanyaan publik.

Yang perlu dijelaskan adalah dasar mekanisme, pihak yang menentukan harga, sifat pembelian, proses pengadaan, serta bentuk pertanggungjawaban transaksi.

Hingga berita ini ditayangkan, metropolitanin8.com belum memperoleh jawaban resmi dari Dispendikbud Kabupaten Sidoarjo atas surat konfirmasi yang telah disampaikan.

Pihak media juga masih menunggu penjelasan dari SMPN 2 Wonoayu mengenai mekanisme pengadaan seragam dan keterlibatan Koperasi “Sejahtera”.

Keterangan dari pihak sekolah dan dinas diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi secara utuh dan tidak menarik kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar.

Metropolitanin8.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada SMPN 2 Wonoayu, Koperasi “Sejahtera”, maupun Dispendikbud Kabupaten Sidoarjo untuk memberikan penjelasan terkait pemberitaan ini.

Penulis: Eka Aristiya Juni Artomo
Editor: Pamungkas
Sumber: Penelusuran dan konfirmasi awak media

Loading