Tekab 308 Tangkap Satu Pelaku Curat Motor di Lampung Selatan, Dua Rekan Masih Buron

Metropolitanin8.com – Lampung Selatan – Tim Tekab 308 Polsek Penengahan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) satu unit sepeda motor milik warga Desa Kemukus, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan.

Pelaku berinisial FG (21) ditangkap saat melintas di Jalan Desa Tanjung Heran, Kecamatan Penengahan, pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.

Kapolsek Penengahan IPTU Donal Afriansyah menjelaskan, pelaku yang diamankan merupakan warga Desa Tanjung Heran.

“Benar, pelaku inisial FG kami amankan di jalan desa saat sedang berkendara. Ia merupakan satu dari tiga orang yang terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor milik warga,” ujarnya, Senin (4/8/2025).

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 03.30 WIB. Korban SA (36), warga Desa Kemukus, tengah tertidur di rumah saat sepeda motor merek Tajima warna hitam miliknya yang terparkir di teras raib dibawa kabur pelaku. Menyadari kejadian tersebut, korban segera melapor ke Polsek Penengahan.

Menindaklanjuti laporan, tim Tekab 308 melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku. FG ditangkap tanpa perlawanan saat melintas di desa. Dalam pemeriksaan awal, FG mengakui perbuatannya dan menyebutkan dua rekannya yang saat ini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Modus pelaku adalah mengambil sepeda motor yang diparkir di teras rumah saat pemiliknya tertidur. Setelah membawa kabur, motor disembunyikan di sebuah rumah kosong yang sudah disiapkan,” terang IPTU Donal.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor merek Tajima warna hitam tanpa pelat nomor dan satu buah BPKB atas nama pemilik sah kendaraan.

Atas perbuatannya, FG dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami masih memburu dua pelaku lain yang terlibat dalam pencurian ini. Proses penyidikan terus berjalan. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika terjadi tindak kriminal di lingkungan sekitar,” pungkasnya.

 

Penulis: Nasuki

Sumber: Polsek Penengahan