Modal Usaha Berujung Penipuan, Dua WNI

Metropolitanin8.com – Malaysia — Kasus dugaan penipuan bermodus investasi usaha menimpa seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial S di Malaysia. Dua pelaku yang juga WNI, masing-masing Nazwa asal Medan dan Ernawati asal Sumbawa, diduga membawa kabur uang milik korban sebesar 40.000 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp16 juta.

Peristiwa ini terjadi pada Senin (11/09/2025) ketika korban mengaku diminta menyerahkan uang sebagai modal usaha. Uang tersebut kemudian dikirimkan melalui transfer Bank BCA. Namun, setelah dana diterima, kedua pelaku menghilang dan tidak lagi bisa dihubungi.

“Kami berharap Kepolisian Diraja Malaysia segera menangkap pelaku sesuai undang-undang dan pasal yang berlaku. Kami yakin pelaku masih berada di sini,” ujar korban S kepada media di Indonesia.

Korban menjelaskan, awalnya ia percaya karena pelaku mengajak dengan dalih investasi bersama. Namun setelah uang diterima, komunikasi terputus. Ia menambahkan, uang yang dibawa kabur mencapai 30.000–40.000 Ringgit Malaysia atau setara Rp14–16 juta.

“Saya sangat kecewa. Uang itu untuk usaha, tapi malah dibawa kabur. Saya minta kasus ini segera ditindaklanjuti karena pelaku masih berada di Malaysia,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi Metropolitanin8.com belum mendapatkan konfirmasi langsung dari pihak terlapor maupun Kepolisian Diraja Malaysia terkait perkembangan penanganan kasus ini.

Upaya konfirmasi akan terus dilakukan untuk menjaga pemberitaan tetap berimbang sesuai kode etik jurnalistik.

Korban berharap pemberitaan ini dapat membantu pihak berwenang mempercepat proses penangkapan, sekaligus mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang belum jelas legalitasnya.

 

Penulis: Dadang Careuh/TimPenulis: Redaksi
Sumber: Pihak Korban