Dragon KTV Medan Dibongkar, Pasutri Pemiliknya Jadi Buronan Narkoba

Metropolitanin8.com – Medan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menetapkan pasangan suami istri (pasutri) Ardinal alias Doni (43) dan Herina br Manurung (40), pemilik tempat hiburan malam Dragon KTV Medan, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain keduanya, polisi juga menetapkan Gempar Selamat alias Gompar (31), warga Tanjung Balai, sebagai DPO pengendali jalur distribusi narkoba lewat laut Asahan.

Keduanya diduga menjalankan bisnis narkotika dengan menyamarkan aktivitas melalui usaha hiburan malam Dragon KTV. Tempat hiburan tersebut disebut menjadi titik temu sekaligus jalur distribusi narkoba di Medan.

Penetapan DPO terhadap Ardinal dan Herina tercatat dalam surat resmi Ditresnarkoba Polda Sumut, masing-masing dengan nomor DPO/16/VIII/RES.4.2/2025 dan DPO/17/VIII/RES.4.2/2025. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), lebih subsider Pasal 137 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Gempar Selamat alias Gompar ditetapkan sebagai pengendali distribusi sabu dan obat ilegal melalui jalur laut Asahan. Kasus yang menjeratnya berawal dari operasi Ditresnarkoba di perairan Laut Tanjung Api, Sei Sembilang, pada Sabtu (26/4/2025) dini hari. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), dan/atau Pasal 115 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan pihaknya fokus memburu para buronan tersebut.

“Kami tidak akan berhenti sampai mereka tertangkap. Peran mereka sangat signifikan dalam peredaran narkoba di wilayah ini,” ujarnya, Selasa (02/09/25).

Polda Sumut juga mengimbau masyarakat berperan aktif memberikan informasi terkait keberadaan DPO. Laporan dapat disampaikan langsung ke Ditresnarkoba Polda Sumut di Jl. Sisingamangaraja Km. 10,5 No. 60, Medan, atau melalui nomor kontak resmi petugas:

  • Kanit Kasubdit I: 0812-8108-2008
  • Katim TPPU: 0813-6272-4860
  • Kanit 2 Subdit I: 0812-6231-969

(Rizky & Tim)