Oknum Pegawai PD Pasar Kota Tangerang Diduga Lakukan Penyimpangan, Pedagang Keluhkan Kerugian

http://Metropolitanin8.com – Kota Tangerang – Sejumlah pedagang Pasar Anyar Kota Tangerang mengeluhkan dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh oknum pegawai Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Tangerang terkait pengelolaan kios dan toko di gedung Pasar Anyar yang baru. Dugaan ini disampaikan menyusul proses relokasi pedagang ke gedung baru yang dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan.

Para pedagang mengaku dirugikan karena tidak mendapatkan ruang sesuai dengan Surat Hak Guna Pakai kios atau toko yang mereka miliki. Mereka menilai pendataan dan penataan kios/toko dilakukan secara tidak maksimal, sehingga membuka peluang terjadinya dugaan penyalahgunaan wewenang.

“Saat kami hendak melaporkan keberadaan surat hak guna pakai, respons yang kami terima hanya ‘nanti dulu’. Bahkan kios aktif kami disebut tidak aktif,” ungkap salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya, Jumat (27/06/25).

Pedagang juga menduga terdapat pengalokasian kios yang terdaftar milik pemilik lama kepada pihak lain yang berminat, dengan dugaan transaksi di luar ketentuan resmi. Hal ini dinilai bertentangan dengan arahan Wali Kota Tangerang yang menginginkan seluruh pedagang Pasar Anyar dapat menempati kios di gedung baru.

Saat dikonfirmasi, Direktur Utama PD Pasar Kota Tangerang, H. Titien, mengarahkan awak media untuk meminta penjelasan kepada staf yang menangani pendataan. Sdr. Yuli, yang disebut sebagai penanggung jawab, menyatakan bahwa pelaporan surat hak guna pakai dari pedagang merupakan hal biasa dalam administrasi pasar.

“Biasanya memang surat hak guna pakai kios dilaporkan ke kami. Itu hal yang biasa,” ujar Yuli.

Sejauh ini, PD Pasar belum memberikan penjelasan rinci terkait dugaan penyimpangan yang disampaikan pedagang. Pedagang berharap pihak berwenang dapat segera menindaklanjuti permasalahan ini agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Awak media akan terus menelusuri perkembangan kasus ini, termasuk konfirmasi lebih lanjut ke Pemerintah Kota Tangerang dan pihak terkait lainnya. (Red/KJK)