Metropolitanin8.com – Kota Gorontalo — Polda Gorontalo melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Kwandang dan BRI Unit Telaga, Cabang Limboto. Penyidikan perkara atas nama tersangka Hasan Adam alias Ukin telah dinyatakan lengkap (P21) pada 16 April 2025.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kasus ini menjadi prioritas penanganan karena menyangkut program pemerintah yang dirancang untuk mendukung usaha kecil.

“Kami memastikan proses penyidikan berjalan profesional dan transparan. Perkara sudah P21 dan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Kasus ini adalah bentuk pengawasan kami terhadap penyaluran dana negara yang seharusnya tepat sasaran,” ujar Kombes Pol Maruly Pardede di Gorontalo, Senin (07/07/ 2025).
Kasus bermula pada 2018 hingga 2020 saat KUR disalurkan di BRI Unit Kwandang dan BRI Unit Telaga.
Tersangka Hasan Adam selaku pemilik bengkel bentor mengarahkan puluhan orang untuk mengajukan kredit KUR. Namun, dana pencairan dikuasai sendiri tanpa penyaluran yang sah.
45 debitur diajukan, 24 tidak punya usaha produktif, 16 punya usaha tapi bukan bentor.
19 debitur tidak terima bentor, 21 terima tanpa surat resmi.
Kredit macet: 43 debitur.
17 debitur diajukan, mayoritas tidak layak.
11 debitur tidak terima bentor, 5 terima tanpa surat resmi.
Berdasarkan audit:
BRI Kwandang: Rp 658.443.453
BRI Telaga: Rp 270.647.521
Total: Rp 929.090.974
Tersangka dijerat:
Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Ancaman pidana: penjara seumur hidup atau 1 sampai 20 tahun penjara, dan denda Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar. (Redaksi)













