Metropolitanin8.com – Kota Tangerang – Dua bangunan komersial yang berdiri megah di kawasan Cimone Jaya dan Nusajaya, Kecamatan Karawaci, diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ironisnya, kedua bangunan tersebut bahkan telah memasuki tahap finishing tanpa hambatan, sementara penegakan Peraturan Daerah (Perda) justru terkesan dibiarkan.
Pantauan di lapangan menunjukkan salah satu bangunan di dekat lampu merah Shinta, yang disebut-sebut akan menjadi restoran milik Jonny, tetap melanjutkan pengerjaan meski belum jelas status izinnya.
Salah seorang pekerja di lokasi saat dikonfirmasi menyatakan, “Saya tidak tahu soal izin. Katanya sudah koordinasi dengan wilayah, kalau soal izin tanya langsung ke Pak Jonny saja,” ujarnya enggan disebutkan namanya.
Menanggapi hal tersebut, Lurah Nusajaya, Alby Nur Muhammad, menegaskan bahwa pihak kelurahan mendukung penuh penegakan aturan, termasuk soal kewajiban memiliki PBG.
“Kami dorong semua pemilik bangunan taat pada prosedur. Bangunan tanpa PBG bukan hanya melanggar tata ruang, tapi juga merugikan pendapatan daerah,” kata Alby, Selasa (29/7/2025).
Sementara itu, Pemerhati Kebijakan Publik dan Ketua KJK DPP, Agus Muhammad Romdoni, menyayangkan lemahnya pengawasan terhadap pembangunan liar tanpa izin.
“Jangan hanya bermodal KRK lalu merasa sah membangun. PBG itu wajib. Kalau nanti permohonan ditolak, sementara bangunan sudah berdiri, siapa yang tanggung jawab?” tegasnya, Sabtu (19/7/2025).
Agus menilai, lemahnya pengawasan membuat Perda No. 8/2018, Perda No. 10/2023, serta Perda No. 17/2011 hanya menjadi simbol tanpa implementasi nyata. Ia mendesak agar Pemkot Tangerang segera bertindak tegas terhadap pelanggaran Perda maupun Perwal.
“Masyarakat juga punya peran sebagai kontrol sosial. Jika dibiarkan, potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan terus terjadi,” tandasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pemilik bangunan maupun instansi terkait.
Penulis: Redaksi
Sumber: Humas KJK DPP












