Baru 3 Hari Diduga Digerebek, Warung Obat Golongan G Kembali Buka, Publik Pertanyakan Ketegasan APH

Metropolitanin8.com – Jakarta Utara – Dugaan peredaran obat keras Golongan G secara bebas kembali menjadi perhatian publik. Sebuah warung yang berkedok toko kelontong di wilayah Jakarta Utara dikabarkan sempat didatangi atau dilakukan penindakan oleh personel Polres Metro Jakarta Utara bersama BPOM pada Rabu, 29 Juli 2026.

Namun, sekitar tiga hari setelah dugaan penindakan tersebut, warung yang sama disebut kembali beroperasi dan diduga kembali melakukan aktivitas penjualan obat keras Golongan G secara bebas. Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan tindak lanjut penegakan hukum.

Apabila benar telah dilakukan penindakan terhadap dugaan peredaran obat keras tanpa izin atau tanpa kewenangan, publik berharap proses tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan di lokasi semata. Masyarakat juga menantikan penjelasan mengenai hasil penindakan, termasuk apakah terdapat barang bukti yang diamankan, pihak yang diperiksa, serta perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.

Kembalinya dugaan aktivitas penjualan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa penindakan belum memberikan efek jera. Di sisi lain, apabila terdapat dasar hukum atau pertimbangan administratif yang menyebabkan warung tersebut dapat kembali beroperasi, publik juga berhak memperoleh penjelasan secara terbuka dari instansi yang berwenang.

Sorotan kini mengarah kepada Kapolres Metro Jakarta Utara. Masyarakat berharap adanya klarifikasi resmi mengenai dugaan penindakan yang dilakukan pada 29 Juli 2026 agar tidak berkembang menjadi spekulasi.

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Umum DPP Demokrasi Wartawan Kreasi Nasional (Dewa Kresna), Samsul Bahri, meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, Kamis (06/08/2026).

“Kalau benar baru tiga hari setelah dilakukan penindakan aktivitas itu kembali berjalan, tentu ini menjadi pertanyaan besar. Publik berhak mengetahui bagaimana perkembangan proses hukumnya, apakah masih berjalan, apakah ada barang bukti yang diamankan, atau memang terdapat dasar hukum tertentu sehingga lokasi tersebut kembali beroperasi. Semua itu harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” tegas Samsul Bahri.

Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam membangun dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Jangan sampai masyarakat hanya melihat aparat datang melakukan penindakan, tetapi setelah itu aktivitas yang sama diduga kembali berlangsung. Jika memang proses hukumnya masih berjalan, sampaikan kepada publik. Jika tidak ditemukan pelanggaran, jelaskan pula hasil pemeriksaannya. Transparansi akan menghilangkan berbagai spekulasi yang berkembang,” ujarnya.

Samsul Bahri menegaskan bahwa DPP Dewa Kresna mendukung penuh langkah Polri, BPOM, dan seluruh aparat penegak hukum dalam memberantas dugaan peredaran obat keras Golongan G tanpa izin. Namun, menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, konsisten, transparan, dan tidak berhenti pada tindakan yang bersifat seremonial.

“Masyarakat berharap penegakan hukum tidak hanya terlihat tegas di awal, tetapi juga memberikan kepastian hukum yang nyata. Jangan sampai muncul persepsi bahwa penindakan hanya menjadi formalitas, karena hal itu dapat menurunkan kepercayaan publik. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian, transparansi, dan tindakan yang berkesinambungan,” pungkasnya.

Beberapa pertanyaan yang kini menjadi perhatian publik antara lain:

– Apakah benar telah dilakukan penggerebekan atau penindakan bersama BPOM?

– Apa hasil dari penindakan tersebut?

– Apakah proses penyidikan masih berlangsung?

– Apakah terdapat barang bukti yang diamankan?

– Mengapa warung tersebut diduga kembali beroperasi hanya beberapa hari setelah penindakan?

– Langkah apa yang akan dilakukan Polres Metro Jakarta Utara untuk memastikan dugaan peredaran obat keras Golongan G tidak kembali terjadi?

Keterbukaan informasi kepada masyarakat menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. Penjelasan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait diharapkan dapat memberikan kepastian atas informasi yang beredar.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kapolres Metro Jakarta Utara, BPOM, pengelola warung, maupun pihak lain yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta prinsip asas praduga tak bersalah.

Publik kini menantikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan dugaan perkara tersebut serta langkah konkret yang dilakukan untuk memastikan dugaan peredaran obat keras Golongan G tanpa izin tidak kembali terjadi di wilayah Jakarta Utara. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Penulis: NS
Editor: Pamungkas
Sumber: Masyarakat