BUMN Terancam Jadi Alat Politik: Rangkap Jabatan Wakil Menteri Picu Krisis Integritas

Metropolitanin8.com – Bogor – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kembali mendapat sorotan tajam publik atas praktik rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris di sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Praktik ini bukan hanya dianggap melanggar berbagai regulasi, tapi juga dinilai sebagai bentuk pembajakan kelembagaan negara demi kepentingan politik sempit.

Kefas Hervin Devananda, aktivis 98 sekaligus Ketua Departemen OKK Setya Kita Pancasila, menyebut fenomena ini sebagai bentuk kemunduran dalam tata kelola pemerintahan.

“Rangkap jabatan ini bukan sekadar soal gaji ganda atau jabatan simbolik. Ini menyentuh jantung integritas negara,” tegasnya.

Menurut Kefas, penempatan wakil menteri sebagai komisaris berpotensi merusak sistem pengawasan internal BUMN dan menimbulkan konflik kepentingan di level kementerian.

“Pengawasan menjadi lemah, independensi perusahaan negara tergerus. Ini bukan governance, ini kompromi,” katanya.

Tak hanya itu, praktik tersebut juga diduga melanggar sejumlah regulasi penting, seperti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019, Pasal 23 UU Kementerian Negara, hingga UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

“Ada kekosongan norma yang sengaja dieksploitasi untuk melegitimasi rangkap jabatan ini. Ini manipulasi regulasi dengan selubung legalitas semu,” tambah Kefas.

Ia menilai dampaknya sangat serius: merusak profesionalisme BUMN, menjauhkan entitas negara dari prinsip pelayanan publik, dan mengaburkan batas antara pelayanan dan kepentingan kekuasaan.

“Logika meritokrasi telah dikalahkan oleh patronase. Ini adalah bentuk kolonisasi politik terhadap ruang-ruang profesional,” kecamnya.

Kritik Kefas menggarisbawahi pentingnya reformasi kelembagaan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran jabatan rangkap, agar BUMN tetap menjadi motor ekonomi rakyat, bukan alat akomodasi elit politik.

Penulis: Sandi