Diduga Ada Aktivitas Pemindahan LPG Bersubsidi di Kelapa Dua, Disinyalir Disuplai oleh PT Kaydenla Gemilang

Metropolitanin8.com – Kabupaten Tangerang – Aktivitas mencurigakan terkait dugaan penyalahgunaan gas LPG bersubsidi terpantau di wilayah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Sejumlah mobil pengangkut tabung gas 3 kilogram dengan logo PT Kaydenla Gemilang terlihat melakukan pemindahan tabung di kawasan Perumahan Bohemia, diduga tanpa pengawasan resmi dari instansi terkait.

Berdasarkan hasil pemantauan tim media di lapangan, kegiatan tersebut dilakukan secara terbuka menggunakan beberapa unit mobil pickup. Proses pemindahan tabung gas berlangsung di area terbuka tanpa peralatan keamanan memadai dan tanpa izin resmi dari pihak berwenang.

Beberapa warga sekitar yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa aktivitas serupa telah berlangsung cukup lama.

“Sudah lebih dari setahun kegiatan ini ada di sini, sering kelihatan mobil-mobil gas parkir dan mindahin tabung,” ujar salah seorang warga Kelapa Dua, Sabtu (11/10/).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, tabung-tabung gas LPG hasil pemindahan tersebut diduga dibawa ke arah Rumpin untuk dilakukan proses pengoplosan. Dugaan ini masih memerlukan penelusuran lebih lanjut dari aparat penegak hukum dan instansi pengawas migas.

Kegiatan semacam ini berpotensi melanggar ketentuan distribusi bahan bakar bersubsidi dan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Sumber lain yang enggan disebutkan identitasnya juga menuturkan adanya oknum yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Kaydenla Gemilang belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan aktivitas pemindahan LPG bersubsidi di wilayah Kelapa Dua. Sementara itu, Polsek Kelapa Dua dan instansi terkait belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai adanya aktivitas tersebut di wilayah hukumnya.

Masyarakat berharap Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama Pertamina dapat segera menindaklanjuti informasi ini dengan melakukan penelusuran dan penertiban terhadap praktik ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat serta menyalahi aturan distribusi gas bersubsidi.

 

Reporter: Wenni (Investigasi)
Editor: RedPel
Sumber: Pemantauan Lapangan & Wawancara Warga