Metropolitanin8.com – Kab. Bogor – Dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi ditemukan di sebuah gudang di Jalan Raya Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Laporan investigatif ini pertama kali diungkap oleh DinamikaHarian.com, yang menemukan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut pada Kamis malam (9/10/2025).
Menurut hasil penelusuran tim media DinamikaHarian, dari dalam gudang tercium aroma menyengat solar dan terlihat sejumlah kempu berisi BBM tersimpan rapi. Dugaan pun mengarah pada aktivitas penampungan solar bersubsidi yang diduga telah berlangsung cukup lama.
Temuan itu kemudian dilaporkan ke Polsek Klapanunggal sekitar pukul 22.00 WIB. Namun, petugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) menyebutkan bahwa unit Reskrim sedang tidak berada di tempat dan meminta pelapor datang kembali keesokan harinya.

Poto: Bukti Tangkap Layar Pesan WhatsApp ke Kapolsek Klapanunggal, Kamis malam (09/10/25).
Tidak puas dengan tanggapan tersebut, tim media mencoba menghubungi Kapolsek Klapanunggal, Iptu Gayuh Agrisukma, S.Tr.K., S.I.K., melalui pesan dan panggilan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons dari pihak kepolisian.
Di tengah upaya mencari klarifikasi, tim redaksi menerima pesan dari nomor tak dikenal yang mengaku bernama Bontot, sosok yang disebut-sebut sebagai pengurus gudang solar. Dalam pesan WhatsApp itu, pengirim meminta agar pelaporan ke Polsek “digeser” dan mengajak bertemu di gudang.
“Bang ini Bontot, coba tolong bantu geser dulu dari Polsek bang. Kita ngobrol aja di gudang,” tulis pesan tersebut sebagaimana dikutip dari DinamikaHarian.com.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, Bontot mengaku bukan pemilik gudang, melainkan hanya pengurus lapangan. Ia menyebut nama seseorang berinisial E (Emon) sebagai bos yang menjalankan kegiatan itu.
“Bos saya namanya Emon bang, udah dua bulan jalan di sini,” ujarnya.
Delapan jam setelah laporan dibuat, tim DinamikaHarian kembali ke lokasi. Namun, seluruh kempu berisi solar yang sebelumnya ditemukan sudah tidak ada. Gudang tampak kosong seperti tidak pernah digunakan.
Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya kebocoran informasi dan lambannya respons aparat terhadap laporan masyarakat. Jika benar, hal tersebut bisa mencoreng citra penegakan hukum dan menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat kepolisian.
Dugaan Kongkalikong dan Pelanggaran Hukum Berat
Lambatnya respons aparat serta hilangnya barang bukti memperkuat dugaan adanya kongkalikong antara aparat dan jaringan mafia solar Bontot Cs.
Padahal, praktik tersebut jelas melanggar:
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,
➤ ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,
➤ Pasal 13–14: tugas pokok Polri menjaga keamanan dan menegakkan hukum.
➤ Pasal 19 ayat (1): setiap anggota Polri wajib menindak setiap pelanggaran hukum yang diketahuinya.
Citra Polri Dipertaruhkan
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah publik:
Apakah gudang tersebut benar-benar ditutup, atau hanya “dipeti-eskan” sementara agar bisa kembali beroperasi diam-diam?
Jika benar ada pembiaran, maka Polsek Klapanunggal berpotensi melanggar tanggung jawab hukum dan etika profesi kepolisian.
Masyarakat kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum agar kasus ini tidak lenyap begitu saja di balik aroma solar yang kian menusuk.
Hingga berita ini diterbitkan, Polsek Klapanunggal belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan penimbunan solar subsidi tersebut.
Sumber: DinamikaHarian.com
Editor: RedPel













