Metropolitanin8.com – Kota Tangerang – Proyek pengalihan saluran air milik Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang di Jalan Caplang, Kelurahan Keroncong, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang kini bukan sekadar pekerjaan galian biasa. Minimnya informasi di lokasi proyek serta belum adanya penjelasan resmi dari pihak terkait membuat publik bertanya: ada apa sebenarnya?
Pantauan di lapangan pada Rabu (25/02/2026), pekerjaan dilakukan dengan metode penggalian terbuka di badan jalan. Namun yang mencolok, tidak terlihat papan informasi proyek yang memuat nilai anggaran, sumber dana, maupun nama pelaksana kegiatan.
Padahal, dalam praktik proyek infrastruktur yang bersentuhan dengan layanan publik, transparansi merupakan elemen mendasar.
Tanpa informasi nilai anggaran, masyarakat tidak memiliki dasar untuk mengetahui besaran biaya yang digunakan dalam proyek tersebut.
Mengacu pada prinsip keterbukaan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, badan publik berkewajiban menyediakan informasi yang dapat diakses masyarakat, kecuali yang dikecualikan secara ketat.
Pertanyaan yang kini berkembang di ruang publik:
- Berapa nilai proyek pengalihan saluran ini?
- Dari mana sumber dananya?
- Apakah melalui tender terbuka atau mekanisme lain?
- Siapa pihak ketiga yang mengerjakan?
Hingga berita ini diterbitkan, detail tersebut belum dijelaskan secara resmi, Jumat (27/02/26).
Selain transparansi anggaran, pengawasan proyek juga menjadi perhatian. Sejumlah pekerja menyebut pengawas tidak selalu berada di lokasi.
Dalam pekerjaan konstruksi, penerapan keselamatan kerja bukan sekadar formalitas. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang mewajibkan perlindungan terhadap pekerja dan lingkungan kerja.
Belum adanya penjelasan resmi membuat publik hanya bisa melihat dari apa yang tampak di lapangan.
Redaksi telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada pihak pelaksana melalui pesan WhatsApp pada Rabu (25/02/2026), namun belum memperoleh jawaban.
Permintaan klarifikasi juga disampaikan kepada Direktur Utama Doddy Effendy dari Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang pada Kamis (26/02/2026). Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sebagai BUMD yang mengelola kebutuhan dasar masyarakat, transparansi anggaran dan keterbukaan informasi seharusnya menjadi bagian dari komitmen tata kelola yang baik.
Ketika informasi dasar proyek tidak tersedia dan klarifikasi belum diberikan, maka ruang publik diisi oleh tanda tanya. Dan tanda tanya yang dibiarkan terlalu lama berpotensi melahirkan spekulasi.
Redaksi akan terus menelusuri data anggaran dan mekanisme pengadaan guna memastikan publik mendapatkan informasi yang faktual, berimbang, dan sesuai ketentuan hukum. (Red/Tim)











