Curi Guard Rail di Jembatan Tol Bakauheni–Terbanggi, GMS Warga Desa Merak Ditangkap Tekab 308 Polsek Natar

Lampung Selatan – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Natar, Polres Lampung Selatan, menangkap GMS (23), warga Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, yang diduga mencuri tiang pembatas jalan atau guard rail di Tol Bakauheni–Terbanggi Besar.

Pelaku diamankan pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di wilayah Natar, beserta barang bukti puluhan tiang pembatas.

Kapolsek Natar, AKP Budi Howo, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku kami amankan setelah penyelidikan intensif. Barang bukti berupa puluhan tiang pembatas jalan kami sita untuk proses hukum,” ujar Kapolsek Natar, Senin (11/8/2025).

Baca juga: Pelarian Berakhir di Pelabuhan Merak, Pelaku Curas Motor Ditangkap Tim Tekab 308

Sebelumnya, kasus ini bermula pada Selasa, 4 Pebruari 2025 sekitar pukul 04.00 WIB, ketika pelaku melepas dan mengambil komponen tiang pembatas (guard rail) di Jembatan Overpass KM 91+00 Jalur Ambon (A), Desa Kerawang Sari, Kecamatan Natar. Barang yang diambil antara lain 66 blok piece, 34 channel post, dan 10 lembar beam, setara panjang sekitar 40 meter.

Akibat aksi tersebut, PT Bakauheni–Terbanggi Besar mengalami kerugian sekitar Rp38 juta. Berdasarkan penyelidikan, pelaku diketahui memiliki julukan “Bema” atau “Apri”.

Baca juga: Buron Kasus Pembobolan Toko Eiger di Kalianda Ditangkap Tekab 308

Tim Tekab 308 yang dipimpin Panit I Reskrim Junian Anes Arsyad, kemudian menangkap pelaku tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, GMS mengakui perbuatannya.

Kini pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan segera jika melihat tindakan mencurigakan di fasilitas umum, demi mencegah kerugian negara,” tegas AKP Budi Howo. [hms-nasuki]