Metropolitanin8.com – Lamsel | Pelarian DA (37), warga Dusun V Desa Mulyosari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, akhirnya terhenti di Pelabuhan Merak, Banten. Pelaku pencurian dengan kekerasan itu ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, Minggu, 10 Agustus 2025 malam.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Samsari, membenarkan penangkapan tersebut.
“Berdasarkan penyelidikan, pelaku kami amankan di Pelabuhan Merak saat hendak melarikan diri keluar Lampung,” ujarnya, Senin (11/8/2025).
Kronologi Kejadian
Aksi curas terjadi pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 10.45 WIB di Jalan Raya Dusun Talang Kisam, Desa Mulyosari, Kecamatan Tanjung Sari. Saat itu, korban—warga Desa Sidodadi Asri—sedang mengendarai sepeda motor pulang dari rumah nasabah.
Di tengah perjalanan, korban melihat sebatang kayu gelondongan menghalangi jalan. Saat melambat, pelaku muncul dari semak-semak sambil menodongkan senjata mainan yang menyerupai pistol ke arah kepala korban dan memerintahkan untuk turun dari motor.
Baca juga: Bobol Atap Toko dan Curi Uang Rp2,8 Juta, Pria di Lampung Selatan Ditangkap Tim Tekab 308
Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor, ponsel, tas berisi uang tunai Rp250 ribu, ATM, STNK, dan KTP milik korban. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp20 juta.
Penangkapan dan Barang Bukti
Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengetahui pelaku bersembunyi di wilayah Banten. Sekitar pukul 22.00 WIB pada Minggu (10/8/2025), tim Tekab 308 bergerak ke Pelabuhan Merak dan berhasil mengamankan DA tanpa perlawanan.
Baca juga: Tekab 308 Polres Lampung Selatan Ringkus Pelaku Curanmor di South Market Kalianda
Barang bukti yang disita antara lain:
1 unit HP Samsung Galaxy A15 warna Blue Black
1 buah senjata mainan menyerupai pistol
1 lembar STNK sepeda motor Yamaha BE 2178 EL milik korban
Proses Hukum
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada, terutama saat melintas di daerah sepi. Segera laporkan jika melihat atau menjadi korban kejahatan, agar pelaku cepat terungkap,” tegas Kompol Samsari. [hms/nasuki]















