Metropolitanin8.com – Jakarta – Seorang wanita berinisial Dr. Sri Rahayu Wati, warga Jakarta Selatan, diduga kuat memalsukan dokumen penting berupa surat cerai dan surat keterangan kematian suaminya demi menikahi pria warga negara asing (WNA).
Dugaan ini mencuat setelah pengakuan dari FD, pria yang mengaku telah menikah dengan Sri Rahayu. Kepada wartawan, FD mengungkapkan bahwa awalnya ia percaya Sri Rahayu adalah janda sah dan bahkan telah menunjukkan surat kematian suaminya.
“Saya merasa ditipu. Dia mengaku sudah tidak bersuami dan memperlihatkan surat kematian. Tapi lama-kelamaan saya curiga. Setelah saya telusuri, ternyata dia masih berstatus istri dari pria berkebangsaan Jerman dan telah menikah selama 20 tahun,” ujar FD.
FD juga menyebut adanya dugaan pemalsuan dokumen lainnya, termasuk identitas suami sah Sri Rahayu, yang diduga digunakan untuk keperluan administrasi pernikahan di KUA Mampang, Jakarta Selatan.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena mengarah pada dugaan tindak pidana bigami—di mana seseorang menikah lagi tanpa menyelesaikan pernikahan sebelumnya secara sah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sri Rahayu Wati berpotensi dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kejahatan bigami.
Pasal 263 KUHP: Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menimbulkan kerugian, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun.
Jika terbukti bersalah, pernikahan antara Sri Rahayu dan FD dapat dibatalkan demi hukum, dan pelaku terancam hukuman pidana.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu memverifikasi keabsahan dokumen penting, seperti akta cerai atau surat kematian, sebelum melangsungkan pernikahan—terutama dalam pernikahan lintas negara yang membutuhkan kejelasan status hukum masing-masing pihak.
Penulis: Dadang
Sumber: Inisial FD















