Metropolitanin8.com – Kab. Tangerang – Dugaan penyalahgunaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite kembali menjadi sorotan. Tim investigasi menemukan adanya aktivitas pengisian Pertalite menggunakan motor gede (moge) yang kemudian diduga dipindahkan ke sejumlah jeriken di SPBU 34-15508, Jalan Raya Kampung Melayu No. 43, Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sesuai ketentuan pemerintah.
Tim investigasi juga menerima informasi mengenai seorang pria berinisial RK yang mengaku sebagai awak media. Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, RK diduga berada di sekitar lokasi saat aktivitas pengisian Pertalite menggunakan moge berlangsung.
“Saya juga media bang dan saya juga usaha di sini,” ujar RK kepada tim investigasi.
Sementara itu, seorang pengawas SPBU berinisial PR disebut telah mengetahui adanya aktivitas tersebut. Namun, menurut keterangan yang diperoleh tim investigasi, upaya untuk menghentikan dugaan penyaluran tersebut tidak membuahkan hasil karena pihak yang diduga melakukan pengisian tetap melanjutkan aktivitasnya.
“Bang jangan dilanjutkan, tolong dibereskan di sini. Nanti SPBU ini ditutup kalau dilaporkan. Nanti saya kondisikan pak para moge-moge ini,” ujar FR sebagaimana disampaikan kepada tim investigasi.
Pernyataan tersebut kini menjadi perhatian publik dan dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak-pihak berwenang untuk mengetahui konteks maupun fakta sebenarnya.
AS, selaku pemerhati Minyak dan Gas (Migas), menilai apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka aparat penegak hukum bersama PT Pertamina Patra Niaga harus segera melakukan investigasi menyeluruh, Jumat (07/08/2026).
Menurut AS, praktik penyaluran BBM subsidi yang diduga tidak sesuai peruntukan berpotensi merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi pemerintah.
“Jika dugaan ini benar, maka harus diusut tuntas. Jangan sampai BBM subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat justru disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. Aparat penegak hukum bersama Pertamina perlu melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk mengevaluasi sistem pengawasan di SPBU,” tegas AS.
Ia juga meminta agar pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi diperketat sehingga tidak ada lagi celah yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang diduga melakukan penyalahgunaan.
Pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jeriken pada prinsipnya tidak diperbolehkan bagi masyarakat umum. Ketentuan tersebut mengacu pada kebijakan PT Pertamina yang mengikuti regulasi pemerintah, termasuk Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2017 mengenai pelayanan dan penyaluran BBM menggunakan jeriken.
Sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), Pertalite hanya diperuntukkan bagi pengguna akhir yang berhak. Penggunaan jeriken hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti untuk nelayan atau masyarakat yang telah memperoleh rekomendasi resmi dari pemerintah daerah atau instansi berwenang.
Selain itu, pembatasan tersebut juga didasarkan pada aspek Health, Safety, Security and Environment (HSSE) karena penggunaan wadah yang tidak memenuhi standar keselamatan berpotensi menimbulkan bahaya, mulai dari listrik statis hingga risiko kebakaran.
Apabila hasil penyelidikan nantinya membuktikan adanya penyalahgunaan penyaluran BBM subsidi, maka aparat penegak hukum dapat menilai terpenuhi atau tidaknya unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dan hak jawab dari pihak pengelola SPBU, PT Pertamina Patra Niaga, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Redaksi)












