Metropolitanin8.com – Sabu Raiju – Polemik dugaan penyimpangan pengelolaan APBDes Desa Lobodei, Kecamatan Sabu Timur, Kabupaten Sabu Raijua, belum berakhir, Jumat (02/10/2026).
Setelah sebelumnya Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Sabu Raijua turun melakukan pemeriksaan atas permintaan Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, hasil audit hingga kini ternyata belum diserahkan kepada pihak kejaksaan.
Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Sabu Raijua, Ferdi Junias Malelak, SH, saat dikonfirmasi kembali mengenai perkembangan pemeriksaan tersebut mengatakan proses audit belum selesai.
Menurut Ferdi, dalam proses koordinasi dengan pihak kejaksaan justru diperoleh bukti baru yang sebelumnya belum ditemukan oleh tim pemeriksa.
“Untuk sementara hasil audit belum ada, karena kemarin setelah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan diperoleh bukti baru yang dalam pemeriksaan tim selama ini bukti-bukti dimaksud tidak ditemukan. Jadi masih butuh waktu tambahan untuk memeriksa dokumen-dokumen tersebut,” ujar Ferdi.
Pernyataan tersebut menjadi perkembangan baru dalam penelusuran dugaan penyimpangan APBDes Desa Lobodei yang sebelumnya mencakup sejumlah kegiatan pada periode 2012 hingga 2023.
Munculnya bukti baru tersebut membuat proses pemeriksaan belum dapat disimpulkan.
Ferdi menyampaikan bahwa tim masih membutuhkan waktu untuk melakukan pendalaman terhadap sejumlah dokumen.
Ia juga menegaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian agar setiap dokumen dan informasi yang diperoleh dapat diuji sebelum hasil akhirnya disampaikan.
“Ok KK, mohon maaf karena tidak sesuai ekspektasi yang ada, karena kami juga menggunakan asas kehati-hatian dalam melakukan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang ada,” demikian penjelasan Ferdi dalam komunikasi dengan awak media.
Dengan demikian, hingga saat ini belum terdapat hasil audit final yang dapat menyatakan apakah dugaan-dugaan yang sebelumnya disampaikan masyarakat terbukti atau tidak.
Media ini kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Sabu Raijua mengenai apakah hasil pemeriksaan Inspektorat telah diterima dan bagaimana perkembangan tindak lanjutnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, Riachad P. Sihombing, melalui S. Hendrik Tiip, selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, memberikan jawaban bahwa pihaknya belum menerima hasil pemeriksaan dari Inspektorat.
“Sebaiknya langsung ke Irda ya, karena kami belum disampaikan hasil,” ujar pihak Kejaksaan Negeri Sabu Raijua.
Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa proses pemeriksaan antara Inspektorat dan Kejaksaan masih berjalan dan belum sampai pada tahap penyampaian hasil akhir pemeriksaan.
Munculnya informasi mengenai adanya bukti baru menjadi bagian yang patut mendapat perhatian publik.
Pertanyaan berikutnya bukan hanya kapan audit selesai, tetapi juga dokumen apa yang baru ditemukan, dari mana dokumen tersebut berasal, kegiatan apa yang berkaitan dengan dokumen tersebut, dan apakah dokumen baru itu akan mengubah hasil pemeriksaan sebelumnya.
Pertanyaan tersebut penting karena pemeriksaan sebelumnya berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian dalam sejumlah kegiatan APBDes Desa Lobodei.
Di antaranya dugaan persoalan pengadaan air bersih tahun 2017 dan 2019, pengadaan pupuk tahun 2017 dan 2019, pembangunan warung desa yang disebut menggunakan Dana Desa, serta pengadaan tujuh unit tenda pada 2017.
Namun, seluruh persoalan tersebut tetap berstatus dugaan sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan adanya pelanggaran atau kerugian keuangan desa.
Belum adanya hasil audit final membuat masyarakat dan publik masih harus menunggu.
Terlebih, Inspektorat sendiri menyebut masih terdapat dokumen baru yang perlu diperiksa.
Dalam konteks pengawasan penggunaan anggaran desa, proses pemeriksaan yang menyeluruh menjadi penting agar tidak ada dokumen yang terlewat dan tidak ada pihak yang dirugikan akibat kesimpulan yang terburu-buru.
Sebaliknya, apabila pemeriksaan telah selesai, hasilnya juga penting disampaikan kepada pihak yang meminta pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.
Publik berhak mengetahui apakah dugaan yang sebelumnya dilaporkan masyarakat memiliki dasar berdasarkan dokumen dan fakta lapangan, atau justru seluruh kegiatan dapat dipertanggungjawabkan.
Perkembangan terbaru ini memperlihatkan bahwa perkara dugaan pengelolaan APBDes Desa Lobodei masih berada dalam tahap pendalaman.
Irda menyatakan audit belum selesai karena masih memeriksa bukti baru. Sementara Kejaksaan Negeri Sabu Raijua menyatakan belum menerima hasil pemeriksaan tersebut.
Artinya, belum ada kesimpulan akhir mengenai dugaan penyimpangan yang sebelumnya menjadi dasar pemeriksaan.
Kini publik menunggu dua hal: kapan audit Inspektorat selesai dan apa hasil pemeriksaan terhadap bukti baru tersebut.
Jika nantinya ditemukan ketidaksesuaian administrasi, pelanggaran tata kelola, atau indikasi kerugian keuangan desa, masyarakat tentu berharap hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum dan pemerintahan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan resmi juga perlu disampaikan agar persoalan tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.
Metropolitanin8.com akan terus mengikuti perkembangan pemeriksaan APBDes Desa Lobodei dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait secara berimbang hingga proses tersebut memperoleh kejelasan.
Bersambung.
Penulis: Florianus Fendi
Editor: Pamungkas
![]()













