Diduga Akan Dijadikan Dapur Produksi Bumbu, Pemilik Usaha Pilih Bungkam Saat Dikonfirmasi
Tangerang – Aktivitas rehabilitasi sebuah bangunan ruko di wilayah Tangerang mendadak menjadi sorotan warga. Pasalnya, bangunan yang saat ini tengah direnovasi tersebut diduga kuat akan difungsikan sebagai dapur produksi bumbu masak dalam skala usaha.
Informasi itu mencuat dari keterangan sejumlah pekerja di lokasi. Salah seorang pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa bangunan tersebut memang dipersiapkan untuk kegiatan produksi bumbu.
“Katanya buat tempat masak bumbu,” ujar pekerja kepada awak media, Jumat (01/05).
Keterangan serupa juga disampaikan Dedi, mandor pelaksana proyek renovasi. Ia membenarkan bahwa bangunan yang sedang dikerjakan tersebut akan digunakan sebagai tempat produksi bahan pangan.
Namun, pengakuan itu justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, hingga saat ini legalitas usaha, izin operasional, hingga standar keamanan pangan dari aktivitas tersebut belum diketahui secara jelas.
Yang lebih mengundang perhatian, saat awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada Anas, yang disebut-sebut sebagai pemilik usaha, yang bersangkutan justru memilih bungkam.
Dihubungi melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon, tidak ada respons ataupun klarifikasi yang diberikan.
Sikap tertutup tersebut memicu spekulasi publik. Sebab, usaha yang berkaitan langsung dengan produk konsumsi masyarakat seharusnya berjalan secara terbuka, memenuhi standar produksi, higienitas, serta mengantongi izin resmi dari instansi terkait.
Seorang pengamat publik, Edi, menilai jika benar bangunan tersebut akan digunakan sebagai dapur produksi pangan, maka seluruh aspek perizinan wajib dipenuhi sebelum beroperasi.
“Ini bukan sekadar usaha biasa. Produk yang dikonsumsi masyarakat harus memiliki standar keamanan yang jelas. Jika belum mengantongi izin edar maupun legalitas dari instansi terkait, tentu berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi terkait izin usaha, standar produksi, maupun pengawasan dari instansi terkait terhadap aktivitas di lokasi tersebut.
Publik kini menunggu apakah pihak berwenang akan turun melakukan pengecekan, atau justru membiarkan aktivitas tersebut berjalan tanpa pengawasan.
Jika benar produksi pangan dilakukan tanpa izin, maka ini bukan hanya persoalan administrasi—tetapi bisa menyangkut keselamatan konsumen.
Catatan akurasi hukum: Untuk produk pangan, izin/registrasi bisa melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), tetapi tergantung jenis usaha juga bisa melalui dinas kesehatan, OSS, PIRT, atau instansi lain—jadi sebaiknya hindari menyimpulkan “pasti ilegal” sebelum ada verifikasi resmi. (Red/Tim)












