Metropolitanin8.com – Binjai, Langkat – Sejumlah warga meminta Kapolda Sumatera Utara Whisnu Hermawan Februanto turun tangan terkait dugaan peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) Blue Night yang berada di Jalan Emplasmen, Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
Permintaan tersebut muncul setelah beredarnya informasi di tengah masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika jenis pil ekstasi di lokasi hiburan malam tersebut. Warga juga menyoroti aktivitas operasional tempat hiburan itu selama bulan Ramadan.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya berharap aparat penegak hukum, termasuk Polda Sumatera Utara dan Polres Binjai, dapat melakukan penyelidikan menyeluruh.
“Kami berharap aparat turun tangan dan menindak tegas jika memang ditemukan pelanggaran hukum. Kami ingin wilayah Binjai dan Langkat bersih dari narkoba,” ujar warga tersebut, Jumat (27/2/2026).
Selain itu, warga juga meminta perhatian Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution serta Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan pengawasan dan penindakan sesuai kewenangan apabila terbukti terjadi pelanggaran.
“Sebelumnya, beredar kabar bahwa seorang pengunjung berinisial COT diduga meninggal dunia akibat overdosis pada Januari 2026. Informasi tersebut menyebutkan peristiwa serupa pernah terjadi sebelumnya terhadap seorang warga Deliserdang yang sempat dirawat di RSUD Djoelham Binjai. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait penyebab pasti kematian tersebut,” bebernya.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Satpol PP disebut telah melayangkan surat peringatan kepada manajemen THM Blue Night tertanggal 6 Januari 2026 karena diduga belum mengantongi izin operasional. Dalam surat tersebut, tim terpadu provinsi disebut dapat melakukan tindakan pembongkaran apabila tempat usaha tetap beroperasi tanpa izin.
Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Langkat, H. Zulkifli Ahmad Dian, Lc., M.A., juga mengimbau pemerintah daerah dan aparat keamanan menertibkan tempat-tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan guna menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat.
“Kami mengimbau agar tempat-tempat yang berpotensi menjadi lokasi maksiat ditertibkan demi menjaga ketenteraman masyarakat selama Ramadan,” ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pengelola THM Blue Night maupun pihak yang disebut dalam pemberitaan. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada manajemen tempat hiburan tersebut serta aparat kepolisian guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim)












