Diduga Tutupi Markup Lapangan PORCI, Wakil Wali Kota Tangerang Dianggap Lakukan Kebohongan Publik

Metropolitanin8.com – Kota Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang di bawah kepemimpinan Wali Kota Sahrudin dan Wakil Wali Kota Maryono gencar melakukan pembangunan berkelanjutan di berbagai sektor. Salah satu proyek yang tengah berjalan adalah peningkatan fasilitas Lapangan PORCI di kawasan Cibodas, Kota Tangerang.

Namun, di balik geliat pembangunan tersebut, muncul dugaan adanya kejanggalan dan pelanggaran prinsip keterbukaan informasi publik. Pasalnya, sejak awal proses pembangunan hingga saat ini, proyek tersebut tidak memiliki papan informasi kegiatan sebagaimana mestinya.

Padahal, setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan dana APBD wajib menampilkan papan proyek sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat. Ketiadaan papan proyek ini menimbulkan dugaan adanya indikasi markup anggaran yang kini menjadi sorotan warga.

Sejumlah warga yang memantau kegiatan tersebut menilai proyek itu janggal dan tidak transparan.

“Papan proyeknya dari awal nggak pernah ada. Ini melanggar keterbukaan informasi publik dan menimbulkan kecurigaan,” ujar salah satu warga Cibodas yang enggan disebut namanya.

Pihak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada dinas terkait selama lebih dari satu bulan, namun hingga kini belum ada jawaban resmi. Upaya klarifikasi juga dilakukan kepada Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono, namun justru menimbulkan kontroversi.

Menurut penuturan Maryono, papan proyek disebut sudah terpasang dan tidak ada pelanggaran dalam kegiatan tersebut.

“Semua proyek yang menggunakan APBD wajib memiliki papan kegiatan, termasuk proyek Lapangan PORCI,” kata Maryono saat dikonfirmasi, Senin (13/10/25).

Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh warga dan pengamat yang menilai tidak pernah ada papan proyek di lokasi sejak pembangunan dimulai. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa Maryono telah memberikan keterangan tidak benar kepada publik, atau dengan kata lain melakukan kebohongan publik untuk menutupi dugaan markup yang terjadi di lapangan.

Seorang warga Kota Tangerang, Erwin, menyampaikan kekecewaannya terhadap kondisi tersebut.

“Di bawah kepemimpinan yang baru seumur jagung ini, kami kecewa. Jika dari awal sudah ada kebohongan publik, bagaimana nasib transparansi pembangunan ke depan?” ujarnya.

Warga berharap agar Wali Kota Sahrudin segera mengevaluasi jajarannya dan menindak tegas apabila terbukti ada pelanggaran dalam pengelolaan anggaran proyek Lapangan PORCI.

“Kita berharap ke depan Kota Tangerang bisa lebih bersih dan transparan. Kalau ada yang tidak baik, segera dibersihkan,” tambahnya.

Catatan Redaksi:
Keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Setiap instansi pemerintah wajib mempublikasikan penggunaan anggaran negara, termasuk melalui pemasangan papan proyek di lokasi kegiatan pembangunan.

 

Penulis: Erwin dan Wawan/Tim

Sumber: Keterangan Warga Sekitar/Investigasi