Metropolitanin8.com – Sabu Raijua – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sabu Raijua mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang dalam perkara tindak pidana korupsi tata niaga garam curah yang terjadi pada 2018.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua Riachad P. Sihombing melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) S. Hendrik Tiip menjelaskan, pengajuan banding dilakukan karena Penuntut Umum tidak sependapat dengan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada para terdakwa, Rabu (30/09/2026).
Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Arsad Tey selama tiga tahun. Sementara terdakwa Yusuf Arsad Alboneh dan Christian Tambengi masing-masing dijatuhi pidana penjara selama dua tahun.
“Kami mengapresiasi putusan dimaksud, akan tetapi tidak sependapat dengan lamanya pidana yang dijatuhkan. Karena itu, Penuntut Umum mengajukan upaya hukum banding,” jelas S. Hendrik Tiip.
Menurut Penuntut Umum, salah satu alasan pengajuan banding berkaitan dengan pemberatan pidana. Upaya penagihan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua terhadap temuan BPK Perwakilan NTT disebut telah dilakukan sejak 2018.
Namun, menurut keterangan Kejaksaan, hingga proses penegakan hukum pidana pada 2025, belum terdapat pemulihan kerugian sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Kerugian dimaksud juga disebut berkaitan dengan pendapatan daerah yang tidak tertagih dari penjualan garam curah pada periode tersebut.
Pertimbangan tersebut menjadi salah satu dasar Penuntut Umum mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang.
Kejaksaan menyampaikan bahwa sejumlah pertimbangan mengenai pemberatan pidana telah dituangkan dalam memori banding Penuntut Umum.
Memori banding tersebut juga telah didaftarkan melalui sistem e-Berpadu Pengadilan Negeri Kupang.
Upaya hukum banding selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Penulis: Florianus Fendi
Editor: Pamungkas
Sumber: Kejaksaan Negeri Sabu Raijua
![]()












