Dugaan Bagi-Bagi Proyek PL di Dinas PUPR Kota Tangerang: Oknum ASN, Wartawan hingga LSM Diduga Terlibat – LBH: “Ini Persekongkolan Sistematis!”

Metropolitanin8.com – Kota Tangerang – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang kembali diterpa skandal. Informasi investigatif yang dihimpun menyebutkan adanya dugaan praktik bagi-bagi proyek Penunjukan Langsung (PL) yang dilakukan secara sistematis oleh sejumlah oknum pejabat internal, bahkan diduga turut menggandeng unsur eksternal seperti oknum wartawan dan LSM.

Temuan ini menyeret dua pejabat struktural yang disebut sebagai “pemain kunci” dalam distribusi proyek, yakni Meira, Kasi Drainase Bidang Sumber Daya Air (SDA), dan Paisal, Kasi Jembatan pada Bidang Bina Marga. Keduanya disebut menjadi perantara yang mengarahkan proyek PL kepada pihak tertentu tanpa mekanisme seleksi terbuka, melainkan melalui jejaring kedekatan personal.

Lebih jauh, sumber internal membeberkan bahwa tindakan tersebut diduga kuat dilakukan atas sepengetahuan dan arahan kepala bidang masing-masing, bahkan disebut mendapatkan “restu” dari Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang, Taufik.

Modus Operandi: Proyek PL Dikuasai Kelompok Tertentu

Dalam proses penggalian data, beberapa sumber menyebutkan bahwa:

1. Sejumlah paket PL terutama pekerjaan drainase, jembatan, dan perbaikan rutin diarahkan ke rekanan yang sudah “diatur”.

2. Ada dugaan transaksi balas jasa terselubung melalui bentuk gratifikasi non-formal.

3. Oknum wartawan dan LSM tertentu diduga ikut serta sebagai “penjembatan” penerima proyek.

4. Pengusaha yang ingin mendapatkan paket PL disebut harus “melapor melalui jalur tertentu”.

Jika benar, pola ini menunjukkan adanya persekongkolan terstruktur yang merusak integritas pengadaan barang/jasa pemerintah.

Ahli Hukum LBH Lawfirm: “Ini Gratifikasi dan Persekongkolan Jelas Melanggar UU Tipikor”

Praktisi hukum dari LBH Lawfirm, M. Reza Fatommy, menegaskan bahwa praktik seperti ini dapat menjadi pintu masuk tindak pidana korupsi.

“Jika proyek PL diberikan hanya karena kedekatan, dan ada aliran keuntungan kepada pejabat ataupun pihak di luar pemerintah, maka itu masuk kategori gratifikasi dan persekongkolan pengadaan. Hukumnya tegas-itu tindak pidana korupsi,” ujar M. Reza Fatommy, LBH Lawfirm

Penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan dapat dijerat Pasal 12, Pasal 12B UU Tipikor. Bahkan pihak eksternal seperti wartawan atau LSM yang turut menikmati aliran proyek juga dapat dipidana sebagai pihak yang turut serta,” tambahnya.

Menurutnya, pola PL yang dipasrahkan kepada oknum tertentu sudah cukup untuk membuka penyelidikan oleh Kejaksaan ataupun KPK, apalagi jika tindakannya berlangsung berulang dan terstruktur.

Landasan Hukum yang Diduga Dilanggar

1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor)

Pasal 12B – Gratifikasi:
“Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya.”

Sanksi: Penjara 4–20 tahun dan denda Rp200 juta – Rp1 miliar.

2. Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Mengatur pengadaan harus:
– Efisien
– Transparan
– Akuntabel
– Tidak boleh diarahkan untuk kepentingan pribadi/kelompok

3. UU No. 14 Tahun 2008 (Keterbukaan Informasi Publik)

Pasal 9 & 11: informasi pengadaan wajib terbuka bagi publik.
Pasal 52: badan publik yang menutup informasi dapat dipidana.

4. UU Pers No. 40 Tahun 1999

Pasal 3 & Pasal 4: Pers memiliki fungsi kontrol sosial serta hak untuk mencari dan menyebarkan informasi.
Berita investigatif ini dilindungi oleh hukum selama memenuhi standar jurnalistik.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pola pembagian PL ini diduga berlangsung sejak 2023 hingga 2025, dengan intensitas meningkat menjelang akhir tahun anggaran.

Desakan Publik: Inspektorat, Kejaksaan dan KPK Diminta Turun Tangan

Sejumlah aktivis antikorupsi menilai bahwa kasus ini tidak bisa diselesaikan hanya secara internal.

1. Inspektorat Kota Tangerang melakukan audit investigatif.

2. Kejaksaan Negeri & Kejaksaan Tinggi Banten memulai penyelidikan awal.

3. KPK menelusuri dugaan gratifikasi dan peran pihak eksternal.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kota Tangerang, termasuk pejabat yang disebut namanya, belum memberikan klarifikasi meski telah beberapa kali dihubungi secara resmi.

Pemerintahan Bersih Bukan Sekadar Slogan

Jika benar terbukti, praktik ini tidak hanya memalukan, tetapi juga mencoreng tata kelola administrasi Kota Tangerang. Publik berharap pemerintah segera melakukan aksi nyata untuk menutup celah korupsi yang selama ini diduga menjadi tradisi buruk dalam pengadaan PL.

( Redaksi )