METROPOLITANIN8.COM | LEBAK,- Dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan Perhutani oleh perusahaan PT NKE di wilayah Ci Kamunding, Kabupaten Lebak, hingga kini belum juga dilaporkan secara resmi ke aparat penegak hukum (APH).
Berdasarkan hasil audiensi yang dilakukan oleh LBH Lodaya Padjajaran bersama Kasat Reskrim Polres Lebak, terungkap bahwa pihak Perhutani maupun petugas Polisi Hutan (Polhut) belum melakukan pelaporan resmi terkait peristiwa tersebut.
Padahal, peristiwa dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan negara ini sempat tertangkap tangan di lapangan pada 10 Mei 2025. Saat itu, sekitar 200 meter lahan Perhutani telah dirusak menggunakan alat berat milik PT NKE.
Sementara itu, dalam konfirmasi yang dilakukan awak media BPN TV yang menjalankan fungsi kontrol sosial dalam kasus ini, diperoleh keterangan bahwa pihak Polhut yang disebut bernama Beni dari Pos Polhut Bayah, membantah bahwa dirinya adalah petugas yang bertugas di wilayah Perhutani Ci Kamunding.

“Pihak Perhutani memang pernah turun ke lokasi dan melaporkan secara internal, namun laporan resmi ke Polres belum ada. Hal ini juga diperkuat oleh pernyataan Kanit Unit 1 dan tim saat audiensi,” ujar sumber LBH Lodaya Padjajaran.
Sejumlah pihak juga menyoroti lambannya tindakan Perhutani dalam menyikapi kasus ini, apalagi dokumen-dokumen yang dikeluarkan oleh pihak Perhutani disebut sebagian kalangan sudah kedaluwarsa. Aktivitas Perhutani pun baru tampak setelah kasus ini ramai diberitakan oleh media.
LBH Lodaya Padjajaran bersama elemen masyarakat akan terus mendorong agar proses hukum atas dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan negara yang dilakukan oleh PT NKE dapat berjalan sebagaimana mestinya. (Red/metropolitanin8.com/bpntv)














