Metropolitanin8.com – Kab. Deli Serdang – Kinerja Unit Reskrim Polsek Pancur Batu menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan praktik “tangkap lepas” dalam sebuah operasi penindakan yang terjadi pada Selasa, 20 Januari 2026. Penangkapan yang disaksikan warga di ruang publik tersebut justru menyisakan tanda tanya besar, lantaran terduga pelaku tidak ditemukan di sel tahanan usai diamankan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebuah mobil Toyota Fortuner berpelat B 2188 SJI, yang diduga digunakan oleh Panit Reskrim Polsek Pancur Batu Ipda Edison Ginting, S.H. bersama tim opsnal, melakukan penyergapan terhadap seorang pria yang diduga terkait peredaran narkotika. Aksi penangkapan berlangsung di area parkir Indomaret Fresh Simpang Tuntungan, Jalan Jamin Ginting KM 15,5, Kelurahan Baru, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Lokasi kejadian yang berada di ruang publik dan cukup ramai membuat peristiwa tersebut cepat menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah saksi menyebutkan, terduga pelaku diamankan dan dibawa menggunakan kendaraan opsnal tersebut.
Namun, kejanggalan muncul ketika awak media melakukan penelusuran lanjutan ke Mapolsek Pancur Batu untuk memastikan proses hukum yang berjalan. Hingga beberapa jam setelah penangkapan, tidak ditemukan keberadaan terduga pelaku di dalam sel tahanan, maupun informasi resmi terkait status hukum yang bersangkutan.
Kondisi ini memicu spekulasi di tengah masyarakat dan insan pers: ke mana terduga pelaku tersebut dibawa? Jika benar dilakukan penangkapan, mengapa tidak tercatat dan tidak berada di Mapolsek Pancur Batu?
Upaya konfirmasi pun dilakukan. Kapolsek Pancur Batu Kompol Junaidi yang baru menjabat, dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan tidak memberikan respons. Hal serupa juga terjadi saat awak media menghubungi Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu IPTU Junaidi Karosekali, yang juga belum memberikan keterangan resmi.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Ipda Edison Ginting, S.H. melalui pesan WhatsApp menyampaikan bantahan singkat.
Ia menyatakan, “Ada masalah kah bg? Abang dapat berita dari mana nangkap narkoba? Diduga pelaku ranmor, bangku.”
Namun, ketika ditanyakan lebih lanjut terkait keberadaan terduga pelaku serta alasan tidak ditempatkannya yang bersangkutan di sel Polsek Pancur Batu, tidak ada jawaban lanjutan dari Panit Reskrim tersebut.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, khususnya dalam upaya pemberantasan narkotika yang selama ini menjadi prioritas Polri. Publik menilai, penjelasan resmi dari pimpinan kepolisian setempat sangat dibutuhkan agar isu ini tidak berkembang menjadi bola liar yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat.
Sejumlah pihak mendorong Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H. serta Propam Polda Sumatera Utara untuk turun tangan melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap operasional Unit Reskrim Polsek Pancur Batu, guna memastikan seluruh tindakan kepolisian berjalan sesuai prosedur hukum dan prinsip profesionalisme.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak Polsek Pancur Batu maupun jajaran Polrestabes Medan demi keberimbangan informasi.
(Tim)











