Eks Kadisdik Batu Bara Bacakan Pledoi, Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Rp 1,8 Miliar

Metropolitanin8.com – Kota Medan – Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Ilyas Sitorus, membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi software perpustakaan digital dan media pembelajaran digital untuk SD dan SMP senilai Rp1,8 miliar pada tahun anggaran 2021. Sidang berlangsung di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (31/7/2025).

Penasihat hukum terdakwa, Dedy dan tim dari Law Firm Dipol & Partners, menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak objektif dan hanya berdasar pada satu asumsi dari seorang saksi ahli IT, tanpa dilengkapi bukti lain.

“JPU hanya mendasarkan tuntutan pada pemeriksaan aplikasi yang dilakukan pada Juni 2024, ketika aplikasi sudah tidak aktif, tanpa mempertimbangkan fakta bahwa aplikasi itu berfungsi sampai akhir 2022,” ujar Dedy usai sidang.

Menurutnya, keterangan ahli IT Dr. Benny Benyamin Nasution menyebutkan bahwa ia hanya diminta memberi keterangan setelah proses penyidikan dimulai, bukan pada masa aplikasi masih berjalan aktif sejak 24 September 2021 hingga Desember 2022. Hal senada juga diungkapkan oleh saksi ahli auditor, Marta Uli Damanik, yang menyatakan kerugian negara berdasarkan metode total loss, meski aplikasi disebut sempat berfungsi oleh para kepala sekolah dan operator SD-SMP se-Kabupaten Batu Bara.

“Ada 243 kepala SD dan 42 kepala SMP yang hadir dalam pelatihan aplikasi tersebut, dan mereka menyatakan bahwa aplikasi itu sempat digunakan sampai akhir 2022,” jelas Dedy.

Penasihat hukum juga menekankan bahwa selama proses persidangan, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa menerima aliran dana dari pihak penyedia, CV Rizky Anugrah Karya, yang diwakili oleh Muslim Syah Margolang.

“Transfer dana pengadaan sepenuhnya masuk ke rekening CV Rizky Anugrah Karya. Tidak ada satu rupiah pun mengalir ke terdakwa,” tambahnya.

Mengenai uang Rp500 juta yang telah dititipkan terdakwa, Dedy menegaskan bahwa itu adalah bentuk tanggung jawab moral, bukan pengakuan bersalah. Ia juga menolak pembebanan uang pengganti secara proporsional kepada terdakwa.

“Atas dasar fakta-fakta persidangan, kami memohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, serta membebaskan terdakwa dari segala dakwaan,” tutup Dedy.

Sebelumnya, pada sidang 24 Juli 2025, JPU menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Terdakwa dituntut pidana penjara 2 tahun, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, serta pengembalian uang negara sebesar Rp500 juta.

JPU menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, meski di sisi lain terdakwa belum pernah dihukum.

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan JPU atas pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa.

Reporter: Rizki/Tim
Sumber: Dokumentasi Persidangan