Eks Karyawan PT PANCAPRIMA EKABROTHERS Adukan Dugaan Belum Dibayarnya Kompensasi PKWT

Metropolitanin8.com – Tangerang – Sejumlah mantan karyawan PT PANCAPRIMA EKABROTHERS, perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Tangerang, dikabarkan belum menerima hak uang kompensasi atas berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) mereka. Informasi tersebut disampaikan melalui dokumen dan surat kuasa khusus dari kuasa hukum eks karyawan kepada redaksi Media Metropolitanin8.com.

Berdasarkan laporan yang diterima, para pekerja mengaku telah mengakhiri hubungan kerja dengan perusahaan namun belum mendapatkan pembayaran kompensasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Selain kompensasi, para eks pekerja juga menyoroti belum diterbitkannya Surat Keterangan Kerja (Paklaring) oleh pihak perusahaan. Bahkan, kuasa hukum mereka disebut telah mengirimkan surat permohonan bipartit pada tanggal 7 Juli 2025 kepada manajemen PT PANCAPRIMA EKABROTHERS, namun hingga kini belum mendapat tanggapan resmi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Redaksi Metropolitanin8.com telah mengirimkan surat konfirmasi dan klarifikasi resmi kepada manajemen PT PANCAPRIMA EKABROTHERS pada awal Oktober 2025. Dalam surat itu, redaksi meminta penjelasan perusahaan terkait enam poin penting, antara lain keabsahan pemutusan hubungan kerja, pemberian paklaring, serta alasan belum dibayarkannya kompensasi.

“Sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan berita dan Kode Etik Jurnalistik, kami memberikan kesempatan kepada pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi resmi paling lambat tiga hari kerja sejak surat diterima,” ujar Pandji Pamungkas, Pimpinan Redaksi Metropolitanin8.com, Senin (06/10/25).

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu tanggapan resmi dari pihak manajemen PT PANCAPRIMA EKABROTHERS. Jika klarifikasi telah diterima, redaksi akan mempublikasikan pembaruan berita sesuai dengan fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan. (Tim)