Gudang Tanpa Izin di Neglasari (Part 2): Pola Pembiaran dan SOP Pengawasan Dipertanyakan

Metropolitanin8.com -Kota Tangerang – Kasus pembangunan gudang tanpa kejelasan izin di Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Neglasari, memasuki babak baru. Setelah dugaan pelanggaran administratif mencuat, sorotan kini mengarah pada pola pembiaran dan efektivitas SOP pengawasan aparatur penegak Perda di Kota Tangerang.

Pertanyaan kunci yang mengemuka: mengapa aktivitas konstruksi bisa berjalan terbuka tanpa penindakan sejak dini?

Pantauan metropolitanin8.com menunjukkan aktivitas pembangunan telah berlangsung sejak awal Januari 2026. Dalam rentang waktu tersebut, plang proyek tidak terpasang, sementara kegiatan konstruksi berjalan normal. Fakta ini memunculkan dugaan bahwa mekanisme pengawasan rutin tidak bekerja optimal atau respons awal tidak dijalankan sesuai prosedur.

Dalam praktik penegakan Perda, ketiadaan plang proyek semestinya menjadi indikator awal untuk:

  1. pemeriksaan izin,
  2. teguran administratif,
  3. hingga penghentian sementara bila izin belum terpenuhi.

Namun, pada kasus Neglasari, indikator awal itu tidak segera berujung tindakan.

Secara normatif, SOP pengawasan bangunan mencakup:

  • Pemantauan berkala lokasi pembangunan;
  • Pemeriksaan administratif (PBG, fungsi bangunan, zonasi);
  • Teguran tertulis bila ditemukan ketidaksesuaian;

Kondisi di Neglasari menimbulkan dugaan bahwa rantai SOP tersebut terputus di tahap awal. Publik pun mempertanyakan:

  • apakah pemantauan berkala dilakukan,
  • apakah temuan awal ditindaklanjuti,
  • atau justru terjadi pembiaran administratif.

Aktivis masyarakat Iqbal Utama menilai kasus ini tidak berdiri sendiri, melainkan mencerminkan masalah sistemik pengawasan.

“Kalau bangunan sebesar ini bisa berjalan tanpa plang dan tanpa tindakan cepat, berarti ada celah serius dalam SOP pengawasan. Ini bukan soal satu lokasi, tapi pola pembiaran yang berulang,” tegas Iqbal.

Menurutnya, penegakan Perda tidak boleh bersifat reaktif menunggu laporan warga.

“Pengawasan harus proaktif. Kalau aparat baru bergerak setelah ramai, berarti SOP perlu dievaluasi,” tambahnya, Senin (19/01/26).

Dari perspektif hukum administrasi, M. Rezza Fatommy dari LBH Lawfirm menegaskan bahwa pembiaran berpotensi berimplikasi pada tanggung jawab jabatan, meski bukan serta-merta pidana.

“Dalam tata kelola pemerintahan, ada prinsip due diligence pengawasan. Jika pelanggaran berjalan dan tidak dihentikan, maka evaluasi kinerja aparatur adalah konsekuensi administratif yang sah,” jelas Rezza.

Ia menekankan perbedaan tegas antara evaluasi dan tuduhan pidana.

“Evaluasi dilakukan untuk memastikan SOP dijalankan. Ini mekanisme koreksi, bukan vonis,” ujarnya.

Catatan redaksi menunjukkan, pada Januari 2025, Satpol PP pernah melakukan penyegelan gudang tanpa izin di wilayah yang sama. Fakta ini seharusnya menjadi alarm penguatan pengawasan.

Namun, kemunculan kasus serupa pada 2026 menimbulkan kesan bahwa pembelajaran institusional belum berjalan maksimal. Publik menilai, tanpa perbaikan SOP dan pengawasan, kasus akan berulang dengan pola yang sama.

Sejumlah kalangan mendorong langkah korektif terukur, antara lain:

  1. Audit internal pengawasan oleh Inspektorat;
  2. Evaluasi SOP patroli dan respons awal;
  3. Publikasi hasil pemeriksaan agar transparan;

Penertiban tegas terhadap bangunan yang terbukti melanggar.

Langkah-langkah tersebut dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan penegakan Perda tidak berjalan setengah hati.

 

Catatan Redaksi

Laporan ini merupakan lanjutan investigasi berdasarkan temuan lapangan dan keterangan narasumber. Seluruh analisis belum merupakan kesimpulan hukum final.

metropolitanin8.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait. (win/Sri)