Metropolitanin8.com – Serang – Ketua Perkumpulan Masyarakat Bertato (Permasberto), Jonatan Aep, meminta aparat kepolisian menindaklanjuti dan menelusuri pernyataan yang sebelumnya disampaikan oleh Elis Setiawati, seorang wali murid SDN Yudha, yang menurutnya berpotensi menimbulkan dugaan pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Jonatan mengaku memiliki tangkapan layar percakapan yang disebut berasal dari Elis Setiawati. Menurutnya, dalam percakapan tersebut terdapat permintaan agar pemberitaan mengenai persoalan tersebut dihentikan, Jumat (07/08/2026).
“Elis sendiri meminta agar pemberitaan dihentikan. Menurut saya, hal itu dilakukan karena khawatir nama baik kampung yang selama ini dikenal memiliki seni budaya dan lingkungan yang baik ikut terdampak,” ujar Jonatan.
Sebelumnya, Elis Setiawati diketahui menyampaikan pernyataan kepada salah satu media daring yang menyebut dirinya mengalami dugaan intimidasi dan meminta persoalan tersebut ditelusuri secara transparan.
Menanggapi hal tersebut, Jonatan meminta agar seluruh pihak menempuh mekanisme hukum dan proses klarifikasi secara terbuka.
“Saya mengajak Elis untuk melakukan klarifikasi bersama dengan disaksikan pihak kepolisian. Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, biarlah aparat penegak hukum yang melakukan penilaian berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Jonatan.
Jonatan juga menyinggung ketentuan Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU ITE. Namun demikian, ada atau tidaknya unsur tindak pidana merupakan kewenangan penyidik dan nantinya akan ditentukan melalui proses hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghubungi Elis Setiawati untuk memperoleh tanggapan, klarifikasi, maupun hak jawab atas pernyataan yang disampaikan Jonatan Aep.
Pihak kepolisian juga belum memberikan keterangan resmi mengenai adanya laporan maupun perkembangan penanganan perkara tersebut.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan keterangan dari salah satu pihak. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Elis Setiawati maupun pihak terkait lainnya untuk menggunakan hak jawab dan memberikan klarifikasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, demi menjaga prinsip keberimbangan serta akurasi pemberitaan. (Red)












