Metropolitanin8.com – Jakarta – Bola panas kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri kembali bergulir. Kali ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisula Keadilan Indonesia secara terbuka menyoroti dugaan rekayasa konstruksi perkara, manipulasi linimasa transaksi, serta dugaan persoalan dalam proses audit investigatif yang menurut mereka harus dibongkar secara menyeluruh.
LBH Trisula mendesak Presiden Republik Indonesia, Komisi III DPR RI, Tim 9, serta Dewan Pengawas KPK turun tangan untuk menguji seluruh rangkaian dugaan tersebut secara objektif dan transparan, Senin (31/08/2026).
Desakan itu muncul di tengah proses hukum terhadap mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU dan ditahan di Rutan KPK pada Juli 2026.
Bagi LBH Trisula, momentum tersebut dinilai menjadi kesempatan untuk membuka kembali pertanyaan besar mengenai bagaimana konstruksi perkara Jiwasraya dan Asabri dibangun, siapa saja yang diperiksa, serta apakah seluruh rangkaian transaksi telah ditelusuri secara utuh.
Namun, seluruh dugaan rekayasa, permufakatan jahat, maupun obstruction of justice yang disampaikan LBH Trisula masih merupakan klaim yang memerlukan pembuktian dan pemeriksaan resmi oleh lembaga berwenang.
Linimasa Dipotong? LBH Trisula Tantang Pembuktian
Ketua Bidang Hukum dan Kebijakan Publik LBH Trisula Keadilan Indonesia, Iqbal Utama, S.Sos., S.H., menuding terdapat persoalan serius dalam pembatasan linimasa transaksi yang digunakan dalam konstruksi perkara.
Menurut LBH Trisula, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif BPK yang berkaitan dengan Jiwasraya mencakup periode 2008–2019, sementara perkara Asabri berada pada rentang 2012–2019.
LBH Trisula mempertanyakan apakah periode tersebut telah menggambarkan keseluruhan rangkaian peristiwa atau justru membuat transaksi sebelum periode tersebut tidak masuk dalam konstruksi perkara.
Pertanyaan itu semakin mengemuka setelah LBH Trisula mengklaim menemukan dokumen berupa Addendum Perjanjian Gadai Saham BUMI Nomor P-025/RFA-AJ/VII/04 tertanggal 13 Juli 2004 senilai Rp242 miliar.
Dokumen tersebut, menurut LBH Trisula, melibatkan Rosan Perkasa Roeslani melalui PT Rifan Financindo Advisors.
“LBH Trisula menemukan bukti autentik berupa Addendum Perjanjian Gadai Saham BUMI Nomor P-025/RFA-AJ/VII/04 tertanggal 13 Juli 2004 senilai Rp242 miliar,” ujar Iqbal.
LBH Trisula menilai keberadaan dokumen tersebut perlu diperiksa lebih lanjut untuk mengetahui apakah memiliki hubungan hukum dan material dengan rangkaian perkara Jiwasraya maupun Asabri.
Pertanyaan besarnya kini: apakah seluruh mata rantai transaksi telah dibuka, atau masih ada bagian yang belum tersentuh?
Agus Joko Pramono Ikut Disorot
Sorotan LBH Trisula kemudian mengarah kepada Agus Joko Pramono, yang kini menjabat Wakil Ketua KPK.
Dokumen LHKPN KPK mencatat Agus Joko Pramono sebagai Wakil Ketua KPK.
LBH Trisula menyoroti riwayat Agus Joko Pramono ketika berada di BPK dan mempertanyakan potensi konflik kepentingan apabila produk audit yang pernah berkaitan dengan masa tugasnya kemudian menjadi bagian dari perkara yang bersinggungan dengan proses penegakan hukum saat ini.
LBH Trisula menyebut angka kerugian negara dalam perkara Jiwasraya sekitar Rp16,81 triliun, sedangkan Asabri sekitar Rp22,78 triliun, sebagai bagian dari persoalan yang menurut mereka perlu ditelaah kembali apabila muncul bukti baru.
Bagi LBH Trisula, persoalannya bukan sekadar siapa yang telah dihukum.
Mereka mempertanyakan apakah seluruh aktor, aliran transaksi, rangkaian peristiwa, serta proses pembentukan alat bukti telah diperiksa secara utuh.
Rekaman Telepon dan Dugaan Tekanan Auditor
Tudingan paling serius muncul ketika LBH Trisula mengklaim memiliki bukti berupa rekaman percakapan telepon yang menurut mereka berkaitan dengan proses audit investigatif Jiwasraya.
LBH Trisula menyebut rekaman tersebut berkaitan dengan Dr. Najmatuzzahrah, yang disebut sebagai Wakil Penanggung Jawab Tim Audit Investigasi BPK.
Menurut LBH Trisula, terdapat dugaan tekanan agar hasil audit diarahkan kepada pihak tertentu.
LBH Trisula juga mengaitkan persoalan tersebut dengan pemanggilan Dr. Najmatuzzahrah ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung serta perubahan posisi yang kemudian dialaminya.
Atas rangkaian tersebut, LBH Trisula menduga terdapat obstruction of justice dan permufakatan jahat.
Namun, redaksi menegaskan bahwa rekaman, konteks percakapan, keaslian dokumen, serta hubungan sebab-akibat dari seluruh peristiwa tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan resmi.
Tanpa proses pembuktian, tudingan tersebut belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
“Jangan Sampai Hukum Hanya Berhenti di Satu Titik”
Iqbal Utama menilai persoalan Jiwasraya dan Asabri harus dilihat sebagai rangkaian peristiwa yang utuh.
Menurutnya, jika terdapat dokumen atau bukti baru yang relevan, lembaga negara harus berani mengujinya secara terbuka.
“Kalau memang ada bukti yang menunjukkan adanya manipulasi proses hukum, semuanya harus dibuka. Jangan sampai proses penegakan hukum hanya berhenti pada pihak tertentu sementara rangkaian peristiwa yang lebih luas tidak pernah diperiksa secara menyeluruh,” tegas Iqbal.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena menyentuh pertanyaan mendasar tentang transparansi, independensi, dan akuntabilitas penegakan hukum dalam perkara dengan nilai kerugian negara sangat besar.
LBH Trisula Desak Presiden dan Komisi III
LBH Trisula kemudian mengeluarkan desakan terbuka kepada sejumlah lembaga negara.
Pertama, Presiden RI diminta memastikan dugaan persoalan tersebut diperiksa secara objektif dan tidak tebang pilih.
Kedua, Komisi III DPR RI dan Tim 9 didesak menelaah dugaan rekayasa linimasa serta dugaan tekanan terhadap auditor BPK.
Ketiga, Dewan Pengawas KPK diminta menindaklanjuti laporan yang menurut LBH Trisula telah disampaikan pada 1 September 2026.
LBH Trisula meminta pihak yang dilaporkan diperiksa dan dipanggil dalam waktu maksimal 7 x 24 jam sejak laporan diterima.
Ultimatum 7 x 24 Jam, Aksi Massa Disiapkan
Tak berhenti pada laporan, LBH Trisula bersama Aliansi Pemuda Benteng Banten menyatakan siap menggelar aksi massa apabila tuntutan mereka tidak mendapatkan respons.
Mereka menyatakan aksi akan dilakukan secara bergelombang dengan melibatkan masyarakat sipil, mahasiswa, dan kelompok penggiat antikorupsi.
Aksi disebut akan diarahkan ke kawasan Gedung Merah Putih KPK dan Gedung Dewan Pengawas KPK.
LBH Trisula juga menyatakan menyiapkan sejumlah langkah lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan citizen lawsuit, membawa dokumen dan rekaman yang mereka klaim dimiliki ke forum internasional, serta mendorong DPR RI menggunakan mekanisme konstitusional apabila ditemukan dasar hukum yang memadai.
“Kami Tidak Akan Mundur”
Iqbal Utama menegaskan pihaknya tidak akan menghentikan desakan sebelum dugaan yang mereka sampaikan mendapatkan pemeriksaan.
“Kami tidak akan mundur selangkah pun. Jika hukum dikondisikan oleh permufakatan jahat para mafia peradilan, maka jalan satu-satunya untuk mengembalikan keadilan adalah melalui perlawanan keterbukaan publik yang sah di muka umum demi tegaknya supremasi hukum yang bersih dan berkeadilan substantif,” tegasnya.
Publik Menunggu: Bukti Dibuka, Bukan Sekadar Tuduhan
Kini bola berada di tangan lembaga yang memiliki kewenangan.
Publik tentu berhak mengetahui apakah dokumen yang disebut LBH Trisula benar-benar autentik, apakah rekaman yang diklaim mereka miliki dapat dipertanggungjawabkan, apakah memiliki relevansi langsung dengan konstruksi perkara, dan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam proses audit maupun penanganan perkara.
Pertanyaan tersebut tidak cukup dijawab dengan pernyataan politik maupun tudingan.
Bukti harus dibuka. Dokumen harus diuji. Para pihak harus diperiksa. Dan jika benar terdapat pelanggaran hukum, siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab.
Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak terbukti, proses hukum dan hak setiap pihak untuk memperoleh nama baik juga harus dihormati.
Metropolitanin8.com menegaskan bahwa seluruh dugaan rekayasa hukum, permufakatan jahat, intimidasi, maupun obstruction of justice dalam berita ini merupakan pernyataan dan dugaan yang disampaikan LBH Trisula Keadilan Indonesia dan belum merupakan putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan bantahan kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis: Redaksi
Editor: Pamungkas
Sumber: LBH Trisula Keadilan Indonesia
![]()











