Metropolitanin8.com – Kota Tangerang – Pengisian jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah mundurnya Febrie Adriansyah menjadi perhatian publik. Penetapan Kuntadi sebagai Jampidsus melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026 dipertanyakan dari sisi transparansi, akuntabilitas, serta keterbukaan proses pengisian jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan Agung.
Presiden Prabowo Subianto menetapkan Kuntadi sebagai Jampidsus melalui Keppres tersebut pada 21 Juli 2026, yang diumumkan kepada publik pada 22 Juli. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari usulan Jaksa Agung dan hasil Tim Penilai Akhir (TPA).
Kuntadi kemudian dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Jumat, 24 Juli 2026. Ia menggantikan Febrie Adriansyah yang sebelumnya mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus.
Meskipun secara hukum pengangkatan Jaksa Agung Muda memang merupakan kewenangan Presiden atas usulan Jaksa Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, proses pengisian jabatan tersebut tetap dinilai layak mendapat perhatian publik, terutama menyangkut transparansi dan akuntabilitas.
Sorotan tersebut disampaikan LBH Trisula Keadilan Indonesia, yang mempertanyakan sejauh mana proses pengusulan dan penilaian calon Jampidsus dapat diketahui dan diuji secara objektif oleh publik, Sabtu (08/08/2026).
Ketua Bidang Kebijakan Publik dan Hukum LBH Trisula Keadilan Indonesia, Iqbal Utama, S.Sos., S.H., menilai proses pengisian jabatan strategis tersebut perlu dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Percepatan penunjukan Jampidsus baru ini jelas-jelas menabrak asas tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Bagaimana mungkin posisi penegak hukum paling strategis dalam pemberantasan korupsi diisi lewat proses yang sangat cepat sehingga publik tidak mengetahui mekanisme penilaiannya?”
Menurut Iqbal, persoalan yang dipertanyakan bukan semata-mata mengenai kapasitas pribadi Kuntadi, melainkan mekanisme yang digunakan pemerintah dalam menentukan pejabat yang akan memimpin bidang tindak pidana khusus.
Jampidsus merupakan salah satu jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejaksaan Agung. Dalam struktur Kejaksaan, jabatan tersebut berada pada level eselon I.a.
Karena posisi tersebut memiliki peran strategis dalam penanganan perkara tindak pidana khusus, termasuk perkara korupsi, proses pengisiannya menjadi perhatian publik.
Namun demikian, mekanisme pengangkatan Jaksa Agung Muda memiliki ketentuan khusus. Pasal 24 UU Nomor 11 Tahun 2021 menyatakan bahwa Jaksa Agung Muda diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Jaksa Agung.
Dengan demikian, perdebatan publik bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya kewenangan Presiden, tetapi lebih pada sejauh mana proses pengusulan, penilaian, serta pertimbangan terhadap calon pejabat tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Peran Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) juga menjadi bagian dari perhatian publik.
Komjak merupakan lembaga pengawasan eksternal terhadap Kejaksaan. Dalam perkembangan terbaru, Komjak bahkan melakukan pemantauan langsung terhadap penanganan perkara yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah pada 22 Juli 2026.
Kondisi tersebut membuat publik mempertanyakan apakah fungsi pengawasan eksternal juga memperoleh ruang yang memadai dalam proses pengisian jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan.
Meski demikian, belum terdapat informasi resmi yang menunjukkan bahwa Komjak memiliki kewenangan untuk menentukan atau menyetujui calon Jampidsus. Karena itu, persoalan tersebut perlu dibedakan antara fungsi pengawasan Komjak dan kewenangan konstitusional-administratif Presiden serta Jaksa Agung dalam pengangkatan Jaksa Agung Muda.
Pergantian pucuk pimpinan Jampidsus berlangsung setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri pada 11 Juli 2026.
Pada hari yang sama, Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU. Perkara tersebut berkaitan dengan sejumlah perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Selanjutnya, pada 24 Juli 2026, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU dan melakukan penahanan. Febrie kemudian dibawa ke Rutan KPK.
Situasi tersebut membuat posisi Jampidsus menjadi semakin strategis sekaligus sensitif karena lembaga tersebut harus tetap memastikan penanganan perkara tindak pidana khusus berjalan profesional dan independen.
Iqbal menegaskan LBH Trisula Keadilan Indonesia meminta pemerintah dan Kejaksaan memberikan penjelasan kepada publik mengenai mekanisme yang digunakan dalam proses pengisian jabatan Jampidsus.
“LBH Trisula Keadilan Indonesia meminta agar proses pengisian jabatan ini dapat dijelaskan secara terbuka. Kewenangan Presiden memang diatur undang-undang, tetapi kewenangan tersebut harus tetap berjalan dalam koridor tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.”
Menurutnya, keterbukaan diperlukan untuk menghindari munculnya persepsi negatif maupun spekulasi mengenai adanya kepentingan tertentu dalam pergantian pejabat penegak hukum.
Penetapan Kuntadi sebagai Jampidsus pada akhirnya bukan hanya menyangkut pergantian pejabat, tetapi juga menyangkut tingkat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Kuntadi sendiri merupakan jaksa karier yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung sebelum ditunjuk menjadi Jampidsus.
Karena itu, perhatian publik kini tertuju pada bagaimana Kuntadi menjalankan tugasnya, khususnya dalam memastikan penanganan perkara tindak pidana khusus berlangsung profesional, transparan, dan bebas dari intervensi kepentingan.
Pada sisi lain, kritik dari LBH Trisula Keadilan Indonesia menjadi bagian dari kontrol masyarakat terhadap proses penyelenggaraan pemerintahan. Seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan tanggapan sesuai prinsip praduga tak bersalah, keberimbangan, serta kode etik jurnalistik.
Penulis: Redaksi
Editor: Pamungkas
Sumber: ANTARA, Komisi Kejaksaan RI, dan berbagai sumber terkait
Catatan redaksi: Saya sengaja mengubah frasa “Komisi Kejaksaan Diabaikan” menjadi “Peran Komisi Kejaksaan Dipertanyakan”. Ini jauh lebih aman secara jurnalistik karena belum ada bukti yang saya temukan bahwa Komjak wajib menyetujui atau ikut menentukan pengangkatan Jampidsus. Selain itu, Komjak sendiri tercatat melakukan pemantauan perkara Febrie pada 22 Juli.











