Metropolitanin8.com – Tangerang,  – Oknum RW 03 Kampung Cijengir Binong Diduga menyewakan lahan fasos fasum dengan harga fantastis.

lapak tersebut berlokasi diRt 005 Rw 003 jl binong permai kelurahan Binong, kecamatan Curug, kabupaten Tangerang (22/10/2025).

Pada saat kami meninjau lokasi bertanya ke salah satu pedagang pecel yang bernama Siti Juleha ia menjelaskan, ketika hendak berdagang di sini ada uang muka sebesar 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) dan perbulan nya 500.000,- ( Lima Ratus Ribu), cetusnya.

Ditempat yang sama salah satu pedagang yang berjualan martabak mengeluhkan, adanya biayaya sebesar 2.000.000,- ( Dua Juta Rupiah ) sampai 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), jika ingin buka lapak di lokasi ini, dan ada uang sampah, uang listrik dan uang air.

”  Penerima uang nya anak RW bang nama nya “DK”, ucapnya dengan nada kecewa.

Pada saat kami ingin Konfirmasi ke lurah binong adanya diduga izin lapak yang berdiri di tanah fasilitas umum, akan tetapi lurah tersebut tidak ada di kantor.

Tidak sampai di situ kami pun mengkonfirmasi via pesan singkat WhatsApp Diduga Lurah Binong Bungkam Seribu Bahasa

Ditempat terpisah istri dari oknum rw tersebut mengatakan,  pak RW sedang di luar rapat dengan lurah, katanya.”

Kami juga menghubungi oknum rw via pesan singkat WhatsApp Diduga adanya izin lapak dagang yang berdiri di fasilitas umum akan tetapi diduga sampai saat ini pun belum ada jawaban dan keterangan terkait izin lapak tersebut.

Praktek penyalahgunaan wewenang fasilitas umum sudah berjalan bertahun-tahun tanpa ke jelasan fungsional nya untuk apa.

Penyalahgunaan fasilitas umum dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 406 KUHP yang mengatur perusakan barang, atau Pasal 521 UU 1/2023 untuk vandalisme. Perusakan fasilitas lalu lintas diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 28 ayat 2. Penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi dapat dijatuhi hukuman disiplin bagi PNS (PP 94/2021) dan penggunaan fasilitas pemilu dilarang sesuai UU Pemilu.

Kasus ini menjadi perhatian sorotan bagi masyarakat sekitar, Diharapkan adanya tindakan tegas dari pihak kecamatan atau pun bupati Tangerang untuk berikan sanksi kepada oknum rw tersebut.

Sampai berita ini di terbitkan, Kami belom bisa mendapatkan informasi dari lurah Binong diduga adanya Memperjuangkan lahan fasos fasum.

(Aldin & Team)