Metropolitanin8.com – Jakarta Barat ,- Dugaan peredaran obat keras golongan G secara bebas di wilayah Jakarta Barat kembali mengusik rasa aman masyarakat. Persoalannya kini bukan hanya soal keberadaan satu toko yang diduga menjual obat keras tanpa ketentuan, tetapi muncul pertanyaan yang jauh lebih serius: mengapa dugaan aktivitas serupa justru disebut semakin menjamur meski laporan kepada aparat penegak hukum (APH), BPOM, dan instansi kesehatan telah disampaikan?
Informasi yang dihimpun metropolitanin8.com kembali mengarah pada dugaan aktivitas penjualan obat keras di sebuah lokasi di Jl. Kebon Dua Ratus No. 24, RT 04/RW 06, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (13/08/2026).
Jika dugaan tersebut benar, maka publik berhak mendapatkan penjelasan menyeluruh mengenai legalitas usaha, jenis obat yang diperjualbelikan, sumber barang, perizinan, mekanisme distribusi, serta siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan.
Yang membuat persoalan ini semakin serius adalah munculnya dugaan bahwa aktivitas penjualan obat keras tersebut tetap berjalan meskipun persoalan serupa telah menjadi perhatian dan dilaporkan kepada pihak terkait.
Apakah laporan masyarakat sudah benar-benar diterima, diverifikasi dan ditindaklanjuti?
Apakah BPOM sudah melakukan pemeriksaan terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjual obat keras tanpa izin atau tanpa mekanisme penyerahan yang sesuai?
Apakah Dinas Kesehatan telah menerima informasi dan melakukan koordinasi dengan aparat?
Dan yang paling penting: apakah seluruh toko yang menjual obat-obatan tersebut benar-benar memiliki legalitas dan memenuhi ketentuan kefarmasian?
Istilah “obat golongan G” selama ini kerap digunakan masyarakat untuk menyebut obat keras. Namun secara hukum, penggolongan obat saat ini diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal 320 UU 17/2023 mengatur bahwa obat terdiri atas obat dengan resep dan obat tanpa resep. Obat dengan resep mencakup obat keras, narkotika, dan psikotropika. Obat dengan resep diserahkan oleh apoteker di fasilitas pelayanan kefarmasian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artinya, persoalan tidak dapat disederhanakan menjadi “toko obat biasa”.
Jika memang ditemukan praktik kefarmasian oleh pihak yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan, terlebih berkaitan dengan obat keras, maka terdapat konsekuensi hukum yang serius.
Pasal 436 ayat (1) UU 17/2023 mengatur sanksi terhadap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian. Khusus apabila praktik tersebut berkaitan dengan sediaan farmasi berupa obat keras, Pasal 436 ayat (2) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Sementara itu, Pasal 435 UU yang sama mengatur bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dipidana dengan penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Dengan demikian, dugaan penjualan obat keras secara ilegal bukan persoalan administratif ringan yang dapat dibiarkan berlarut-larut.
Pertanyaan ini justru harus dijawab secara terbuka oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
Jika benar laporan masyarakat telah disampaikan kepada APH, BPOM maupun instansi kesehatan, maka masyarakat berhak mengetahui:
Apa hasil tindak lanjutnya?
Apakah sudah dilakukan pemeriksaan?
Apakah sudah dilakukan pengambilan sampel?
Apakah legalitas usaha sudah diperiksa?
Apakah asal-usul obat sudah ditelusuri?
Apakah ada jaringan distributor di belakang toko-toko tersebut?
Dan apabila ditemukan pelanggaran, mengapa penindakan tidak membuat aktivitas serupa berhenti?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan terhadap institusi tertentu. Sebaliknya, ini merupakan bentuk kontrol sosial agar pengawasan terhadap obat keras benar-benar berjalan sebagaimana mestinya.
Sebelumnya juga muncul informasi mengenai dugaan adanya pihak tertentu yang disebut memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.
Salah satu nama yang beredar adalah seseorang berinisial A yang disebut-sebut memiliki latar belakang anggota Marinir.
Namun metropolitanin8.com menegaskan bahwa informasi tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum ada bukti dan konfirmasi resmi.
Jika dugaan tersebut tidak benar, pihak yang namanya disebut mempunyai hak untuk memberikan klarifikasi.
Sebaliknya, apabila aparat menemukan indikasi adanya pihak yang sengaja melindungi, membekingi, memfasilitasi atau menghalangi proses penegakan hukum, maka persoalan tersebut harus diperiksa secara objektif.
Tidak boleh ada siapa pun yang kebal hukum hanya karena membawa nama institusi, jabatan, pangkat, ataupun koneksi tertentu.
Pandangan Hukum: Negara Tidak Boleh Membiarkan Pengawasan Mandul
Dalam perspektif hukum, persoalan peredaran obat keras harus dilihat bukan hanya dari sisi pelaku penjualan, tetapi juga dari sisi rantai distribusi, sumber barang, legalitas usaha, kewenangan tenaga kefarmasian, pengawasan, dan kemungkinan adanya pihak yang memfasilitasi.
Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H., akademisi hukum Universitas Trisakti yang dikenal sebagai pakar hukum pidana dan pencucian uang serta pernah menjadi Ketua Panitia Seleksi Nasional Calon Pimpinan KPK, patut dimintai pandangan mengenai sejauh mana pertanggungjawaban hukum dapat ditarik apabila suatu jaringan peredaran obat ilegal terbukti melibatkan lebih dari satu pihak.
Secara normatif, UU 17/2023 telah memberikan instrumen hukum yang cukup tegas. Pemerintah juga telah menetapkan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang antara lain mengatur kefarmasian, alat kesehatan, pembinaan dan pengawasan. PP tersebut berstatus berlaku.
Karena itu, jika di lapangan masih ditemukan dugaan penjualan obat keras secara bebas, pertanyaan publik terhadap efektivitas pengawasan menjadi sangat wajar.
Persoalan ini tidak semestinya berhenti sebagai isu tingkat kelurahan atau kecamatan.
Jika benar dugaan peredaran obat keras ilegal berkembang di sejumlah titik di Jakarta, pemerintah pusat harus memastikan koordinasi antara aparat penegak hukum, BPOM, Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah dan instansi terkait berjalan efektif.
Sebab negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi masyarakat.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan dalam Pasal 28H ayat (1) bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Prinsip perlindungan masyarakat tersebut kemudian dijabarkan melalui UU 17/2023 yang mengatur penyelenggaraan kesehatan, perbekalan kesehatan, kefarmasian, pembinaan, pengawasan hingga ketentuan pidana.
Karena itu, dugaan peredaran obat keras secara ilegal tidak seharusnya dianggap sebagai persoalan sepele.
Kalau memang ilegal, tindak. Kalau legal, buka dan jelaskan legalitasnya kepada publik. Kalau ada backing, usut. Kalau laporan masyarakat mandek, evaluasi.
Masyarakat tidak membutuhkan sekadar pernyataan bahwa pengawasan dilakukan.
Masyarakat membutuhkan bukti bahwa pengawasan benar-benar bekerja.
Jika satu lokasi ditertibkan lalu muncul lokasi lain, publik akan bertanya apakah akar persoalannya memang sudah diberantas atau hanya berpindah tempat.
Jika laporan sudah masuk tetapi aktivitas yang sama diduga terus berlangsung, publik berhak mempertanyakan mekanisme tindak lanjutnya.
Dan jika benar terdapat pihak yang bermain di belakang layar, maka aparat harus membuktikannya melalui penyelidikan dan penyidikan profesional, bukan melalui rumor.
Jakarta tidak boleh menjadi ruang bebas bagi peredaran obat keras tanpa pengawasan.
metropolitanin8.com mendorong Kapolsek Kalideres, Kapolres Metro Jakarta Barat, Polda Metro Jaya, BPOM, Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan DKI Jakarta serta instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan terpadu apabila ditemukan bukti awal yang cukup.
Redaksi juga meminta pemilik usaha, pihak berinisial A, BPOM, Dinas Kesehatan, aparat kepolisian maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini memberikan hak jawab dan klarifikasi.
Sebab pertanyaan publik kini semakin keras:
Jika laporan sudah disampaikan, mengapa dugaan peredaran obat keras justru disebut semakin menjamur?
Siapa yang mengawasi?
Siapa yang bertindak?
Dan apabila benar ada yang melindungi, siapa yang berada di belakangnya?
Jawaban atas pertanyaan tersebut harus diberikan melalui data, pemeriksaan dan proses hukum, bukan sekadar pernyataan.
Penulis: NS
Editor: Redaksi metropolitanin8.com
Sumber: Informasi lapangan, dokumen/laporan yang diterima redaksi, regulasi perundang-undangan, dan konfirmasi pihak terkait.
![]()











