Metropolitanin8.com – Kota Tangerang – Maraknya bangunan yang diduga belum memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kecamatan Karawaci dan wilayah lain di Kota Tangerang menjadi sorotan publik.
Ironisnya, sejumlah bangunan tetap berdiri kokoh meski belum mengantongi izin resmi, cukup bermodalkan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Padahal, proses mendapatkan PBG tidaklah instan. Terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui, termasuk penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) sebagai syarat diterbitkannya izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang.
Salah satu indikator bangunan telah mengantongi izin adalah pemasangan plang PBG di lokasi pembangunan. Hal ini juga merupakan bentuk transparansi informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta sebagai kontribusi langsung terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang.
Di lapangan, sejumlah bangunan terlihat tetap dibangun meski belum memiliki izin. Seperti pembangunan ruko minimarket di Jalan Proklamasi RT 02 RW 01, Kelurahan Cimone. Seorang pekerja di lokasi mengatakan dirinya hanya menjalankan tugas sebagai tukang.
“Kalau soal izin saya tidak tahu, itu urusan mandor dan pemilik,” ujar Iwan, salah satu pekerja.
Kasus serupa juga terjadi di Kelurahan Nusajaya, tepatnya dekat lampu merah Shinta. Sebuah bangunan restoran tampak berdiri megah, namun diduga belum memiliki izin PBG.
Ketika dikonfirmasi, seorang pekerja di lokasi mengaku pembangunan sudah dikoordinasikan ke wilayah, namun urusan izin sepenuhnya ditangani oleh pemilik bernama Jonny.
Menanggapi hal tersebut, Pemerhati Kebijakan Publik dan Ketua Komunitas Jurnalis Kebijakan (KJK), Agus Muhammad Romdoni menilai lemahnya pengawasan terhadap perizinan bangunan menjadi penyebab berkurangnya potensi PAD Kota Tangerang.
“Bangunan komersil harus mengantongi PBG sebelum pembangunan dimulai. Jangan karena sudah daftar OSS lalu merasa bebas membangun. Kalau nanti izin tidak terbit, bagaimana? PAD tidak bertambah karena SKRD belum dibayar,” ujarnya.
Agus menambahkan, keberadaan Peraturan Daerah seperti Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi, serta Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, seharusnya menjadi dasar hukum yang kuat untuk penegakan aturan.
“Sayangnya, semua itu hanya terlihat sebagai tulisan tanpa implementasi. Stakeholder harus tegas, dan masyarakat juga berhak menjalankan kontrol sosial. Laporkan jika menemukan pelanggaran, demi mendongkrak PAD dan menegakkan wibawa hukum daerah,” pungkas Kang Agus.
Penulis: Redaksi Metropolitanin8
Sumber : Humas Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK)












