Proyek U-Ditch Rp8,8 Miliar di Jelupang Disorot

Metropolitanin8.com – Tangerang Selatan – Proyek pembangunan drainase berupa pemasangan U-Ditch di wilayah Kelurahan Jelupang, Tangerang Selatan, menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah kondisi pekerjaan yang dinilai perlu mendapat pemeriksaan teknis.

Proyek yang disebut memiliki pagu anggaran Rp8.887.442.000 tersebut dikerjakan oleh CV Agung Putra Jaya Abadi. Berdasarkan pantauan aktivis dan warga di lokasi, pemasangan U-Ditch diduga dilakukan dalam kondisi galian masih terdapat air dan lumpur.

Selain itu, warga dan aktivis mempertanyakan apakah pekerjaan pemasangan U-Ditch telah menggunakan lapisan dasar sebagaimana dipersyaratkan dalam gambar kerja dan spesifikasi teknis kontrak.

Pantauan di lokasi menjadi dasar munculnya pertanyaan mengenai metode pelaksanaan pekerjaan.

Aktivis yang berada di lokasi menilai kondisi galian yang masih mengandung air dan lumpur berpotensi memengaruhi kestabilan serta kualitas pemasangan U-Ditch apabila tidak ditangani sesuai metode kerja yang ditentukan dalam kontrak.

“Ini proyek Rp8,8 miliar. Kalau benar pemasangannya dilakukan di atas air dan lumpur serta tanpa lapisan dasar sesuai spesifikasi, harus diperiksa. Jangan sampai kualitas pekerjaan baru terlihat bermasalah setelah proyek selesai,” ujar seorang aktivis.

Namun, apakah kondisi tersebut benar-benar merupakan pelanggaran spesifikasi atau kontrak perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen proyek dan pemeriksaan teknis oleh pihak berwenang.

Aktivis juga mengaku telah meminta klarifikasi kepada Lurah Jelupang Ridwan dan pihak Litbang Kelurahan Jelupang bernama Nalim terkait pekerjaan tersebut.

Menurut keterangan aktivis, belum ada penjelasan substantif yang diterima mengenai apakah pihak kelurahan telah melakukan pemantauan atau menyampaikan temuan tersebut kepada dinas teknis.

Muncul pula pertanyaan dari aktivis mengenai sejauh mana kewenangan kelurahan dalam melakukan pengawasan terhadap proyek yang dilaksanakan oleh perangkat daerah.

Metropolitanin8.com tidak menyimpulkan adanya pembiaran maupun keterlibatan pihak kelurahan, karena hal tersebut memerlukan klarifikasi dan bukti lebih lanjut.

Selain persoalan teknis, salah seorang pedagang di sekitar lokasi mengaku keberatan dengan kondisi pekerjaan karena menimbulkan bau dan mengganggu aktivitas usaha.

Pedagang tersebut menyebut omzetnya mengalami penurunan selama pekerjaan berlangsung.

Kondisi ini menambah alasan agar pelaksana dan dinas terkait memperhatikan dampak pekerjaan terhadap masyarakat sekitar, termasuk akses usaha dan keselamatan pengguna jalan.

Nilai proyek yang mencapai hampir Rp8,9 miliar membuat pengawasan terhadap kualitas pekerjaan menjadi penting.

Dokumen kontrak, RKS, gambar kerja, metode pelaksanaan, volume pekerjaan, hingga pembayaran seharusnya menjadi dasar pemeriksaan apabila terdapat dugaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi.

Kementerian Pekerjaan Umum sendiri memiliki berbagai pedoman teknis terkait pekerjaan konstruksi dan pekerjaan dewatering. Namun, penerapan suatu metode pada proyek tertentu harus dilihat berdasarkan desain dan dokumen kontrak proyek yang bersangkutan.

Karena itu, dugaan tidak digunakannya pasir atau tidak dilakukannya penyedotan air belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran kontrak sebelum dokumen teknis proyek diperiksa.

Aktivis dan masyarakat meminta DSDABMBK Kota Tangerang Selatan memberikan penjelasan terbuka mengenai proyek tersebut.

Mereka juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap kualitas pemasangan U-Ditch, elevasi, kemiringan, kondisi dasar galian, material yang digunakan, serta kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis dan kontrak.

Jika pemeriksaan menemukan pekerjaan tidak sesuai kontrak, masyarakat meminta dinas memberikan tindakan sesuai ketentuan, termasuk memperbaiki atau membongkar bagian pekerjaan yang memang terbukti tidak memenuhi spesifikasi.

Mereka juga meminta Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan melakukan pemeriksaan apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran administrasi, kerugian keuangan daerah, atau dugaan tindak pidana.

Hingga berita ini ditayangkan pada Kamis (24/9/2026), Kepala DSDABMBK Kota Tangerang Selatan, Lurah Jelupang Ridwan, dan pihak Litbang Kelurahan Jelupang bernama Nalim belum memberikan keterangan resmi kepada redaksi terkait temuan tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi DSDABMBK Kota Tangerang Selatan, CV Agung Putra Jaya Abadi, Lurah Jelupang Ridwan, Nalim, maupun pihak terkait lainnya.

Berita ini merupakan hasil pemantauan awal berdasarkan informasi masyarakat dan aktivis. Dugaan ketidaksesuaian teknis maupun administrasi masih memerlukan verifikasi melalui dokumen kontrak dan pemeriksaan pihak berwenang.

Penulis: Redaksi
Editor: Pamungkas
Sumber: Hasil pemantauan lapangan dan keterangan masyarakat/aktivis

Loading