Metropolitanin8.com – Kab. Sabu Raijua – Warga Desa Roboaba, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua, dikejutkan dengan penemuan seorang perempuan yang ditemukan meninggal dunia di dalam rumah pada Sabtu (7/2/2026) sore. Peristiwa tersebut segera dilaporkan ke pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.
Laporan pertama diterima oleh Piket SPKT Polsek Sabu Barat sekitar pukul 18.40 WITA. Kejadian tersebut berlangsung di RT 009 RW 005 Desa Roboaba, tepatnya di rumah milik Maria Mangi.
Korban diketahui berinisial G.M.G.R (28), warga setempat yang berdomisili di RT 009 RW 005 Desa Roboaba, Kecamatan Sabu Barat.
Berdasarkan keterangan saksi, peristiwa bermula sekitar pukul 18.30 WITA ketika saksi Marlin Ivoni Ga Riwu hendak mengajak korban pergi ke laut untuk mencari gurita dan ikan. Namun korban tidak merespons panggilan, sementara pintu kamar terkunci dari dalam. Saksi kemudian mengintip melalui jendela kamar dan melihat korban dalam kondisi tidak bergerak.
Mengetahui hal tersebut, saksi berteriak meminta pertolongan sehingga warga sekitar berdatangan. Saksi lain, Maria Mangi dan Harlince selaku Kaur Desa Roboaba, turut menyaksikan kejadian tersebut. Pintu kamar kemudian dibuka untuk memastikan kondisi korban.
Dari keterangan awal pihak keluarga dan penelusuran petugas, diketahui korban sempat berkomunikasi dengan pacarnya melalui aplikasi WhatsApp pada siang hari sebelum kejadian. Kontak terakhir tercatat sekitar pukul 14.16 WITA. Selama ini, korban tidak diketahui memiliki permasalahan dengan keluarga maupun masyarakat sekitar.
Mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polres Sabu Raijua yang dipimpin Kasat Reskrim IPTU Defrorintus M. Wee, S.H., bersama KSPKT Polsek Sabu Barat yang dipimpin Aipda Herminus Ratu, segera mendatangi lokasi kejadian. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta berkoordinasi dengan dokter Puskesmas Seba untuk pemeriksaan luar terhadap jenazah.
Dokter Puskesmas Seba, dr. Nindy Amtaran, menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan awal tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban. Dugaan sementara mengarah pada kematian non-kekerasan, dengan perkiraan waktu meninggal sekitar 6 hingga 12 jam sebelum pemeriksaan dilakukan. Untuk memastikan penyebab pasti, disarankan dilakukan autopsi.
Namun demikian, pihak keluarga korban menyatakan menolak dilakukan autopsi dan telah membuat surat pernyataan penolakan secara resmi.
Saat ini, Satreskrim Polres Sabu Raijua masih melakukan penyelidikan lanjutan berdasarkan Laporan Polisi Model A guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa sesuai dengan fakta yang ada.
Sumber: Kasi Humas Polres Sabu Raijua, IPTU I Made Subrata
Penulis: Florianus Fendi














