Metropolitanin8.com – Kota Tangerang – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kota Tangerang kembali berhasil diungkap jajaran Polsek Karawaci Polres Metro Tangerang Kota. Seorang pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus serupa berhasil diringkus setelah sempat melakukan perlawanan terhadap petugas saat hendak ditangkap, Rabu (17/06/2026).
Pelaku berinisial H alias Dimong (24), warga Kabupaten Lebak, Banten, terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur oleh petugas setelah berupaya melarikan diri serta mengancam menggunakan senjata tajam berupa golok.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., mengapresiasi gerak cepat personel Polsek Karawaci yang berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan jalanan, termasuk pencurian kendaraan bermotor yang merugikan masyarakat. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil respons cepat anggota di lapangan dalam memberikan rasa aman kepada warga,” ujar Jauhari.
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam milik Rohmat yang terjadi di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Karawaci yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Riono, S.H., M.H., bersama Panit Reskrim Ipda Abdul Kholid langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, dan melakukan penyelidikan intensif.
Hasil penyelidikan mengarah ke kawasan Jalan Raya Serang KM 10, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas menemukan seorang pria yang mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri identik milik korban.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku justru berusaha kabur dan melakukan perlawanan menggunakan sebilah golok. Meski telah diberikan peringatan dan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, pelaku tidak mengindahkannya sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku pada bagian kaki kirinya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban menggunakan anak kunci kontak palsu yang telah dipersiapkan sebelumnya.
AKP Riono mengungkapkan bahwa pelaku bukan pemain baru dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Berdasarkan catatan kepolisian, H alias Dimong merupakan residivis kasus curanmor yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2024.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Kami juga masih melakukan pengembangan terhadap satu pelaku lainnya berinisial ANAS yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas AKP Riono.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban, STNK kendaraan, anak kunci kontak palsu yang digunakan untuk beraksi, serta sebilah golok yang digunakan pelaku saat melawan petugas.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Karawaci guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, tim penyidik masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan kendaraan bermotor dan segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional guna menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” tutup AKP Riono.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman pidana penjara lebih dari lima tahun sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)












