Metropolitanin8.com – Tangerang – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang terus berkomitmen menjamin terpenuhinya hak-hak tahanan dalam memperoleh akses keadilan. Sebagai bentuk implementasi komitmen tersebut, Rutan Kelas I Tangerang bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Posbakumadin Kabupaten Tangerang menggelar kegiatan penyuluhan dan sosialisasi bantuan hukum bagi para tahanan, Kamis (25/6/2026).
Kegiatan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang mengatur bahwa masyarakat kurang mampu, termasuk tahanan yang memenuhi persyaratan, berhak memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma melalui lembaga bantuan hukum yang telah bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 35 orang tahanan mendapatkan penyuluhan mengenai hak-hak hukum yang dimiliki selama menjalani proses peradilan. Mereka juga diberikan pemahaman terkait mekanisme memperoleh pendampingan hukum secara gratis.
Rutan Kelas I Tangerang menargetkan sedikitnya 120 tahanan setiap bulan dapat menerima sosialisasi serupa agar semakin banyak warga binaan yang memahami dan memanfaatkan layanan bantuan hukum yang tersedia.
Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Irhamuddin, menegaskan bahwa akses terhadap bantuan hukum merupakan hak dasar setiap warga negara yang wajib dijamin oleh negara, termasuk bagi mereka yang sedang menjalani proses hukum.
“Rutan Kelas I Tangerang berkomitmen untuk memastikan setiap tahanan memperoleh kesempatan yang sama dalam mendapatkan keadilan. Melalui kerja sama dengan LBH Posbakumadin Kabupaten Tangerang, kami berharap para tahanan, khususnya yang berasal dari kalangan kurang mampu, dapat memahami hak-haknya serta memperoleh pendampingan hukum yang layak selama menjalani proses persidangan,” ujar Irhamuddin.
Ia menjelaskan, tahanan yang ingin mendapatkan bantuan hukum cukup melengkapi sejumlah persyaratan administratif, di antaranya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan setempat, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta mengisi formulir persetujuan penunjukan kuasa hukum yang telah disediakan.
Lebih lanjut, Irhamuddin menegaskan bahwa seluruh layanan bantuan hukum tersebut diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya apa pun. Para tahanan yang memenuhi syarat akan mendapatkan pendampingan dari kuasa hukum sejak proses persidangan hingga perkara memperoleh putusan pengadilan.
Menurutnya, program ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi para tahanan, terutama yang berasal dari keluarga kurang mampu, sehingga hak mereka untuk mendapatkan perlakuan yang adil di hadapan hukum dapat terpenuhi secara maksimal.
Melalui kegiatan penyuluhan dan pendampingan hukum ini, Rutan Kelas I Tangerang terus berupaya menghadirkan pelayanan yang humanis, profesional, dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak warga binaan sesuai prinsip pemasyarakatan yang berkeadilan.
(Red)











