Metropolitanin8.com – Kota Makassar – Komitmen Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., dalam menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Pemeliharaan Jalan Nani Wartabone terus dibuktikan.
Terbaru, penyidik kembali mengamankan seorang tersangka baru berinisial RA di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Penangkapan dilakukan oleh penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Gorontalo, setelah RA dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebelumnya.
Dijemput di Makassar Setelah Dua Kali Mangkir
Menurut keterangan Kombes Pol Maruly Pardede, penangkapan dilakukan setelah penyidik menelusuri keberadaan tersangka di kawasan Jalan Bajiminasa II, Kota Makassar.
“Benar, tersangka RA diamankan oleh tim penyidik Subdit III di Makassar. Yang bersangkutan dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik, sehingga dilakukan penjemputan untuk dibawa ke Gorontalo dalam rangka pemeriksaan,” ujar Maruly kepada awak media, Rabu (29/10).
Gunakan Dana Jaminan untuk Kepentingan Pribadi
Dari hasil penyidikan, RA berperan sebagai pemberi jaminan pelaksanaan proyek yang dikeluarkan oleh PT Asuransi Intra Asia untuk digunakan oleh PT Mahardika Permata Mandiri pada pekerjaan pemeliharaan Jalan Nani Wartabone, Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2021.
Namun, jaminan pelaksanaan tersebut tidak dapat diklaim, dan dana yang semestinya digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan diduga malah digunakan RA untuk kepentingan pribadinya.
“Perbuatan tersangka RA menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar,” ungkap Maruly.
Dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
Atas perbuatannya, tersangka RA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap para tersangka sebelumnya yang lebih dulu ditahan dalam perkara yang sama.
“Penyidik akan terus menelusuri pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam tindak pidana ini. Tidak ada yang kebal hukum,” tegas Maruly menutup keterangan persnya.
Penulis: Red
Sumber Resmi: Ditreskrimsus Polda Gorontalo













