http://Metropolitanin8.com – Jakarta — Sejarah kelahiran Majelis Pers Independen (MPI) berakar kuat dari semangat reformasi tahun 1999. MPI merupakan inisiatif dari 28 organisasi pers reformis yang dipelopori oleh Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI). Forum ini dibentuk sebagai wadah untuk merumuskan kemerdekaan pers yang hakiki, pasca keruntuhan rezim Orde Baru.
MPI menjadi motor penggerak penyusunan Kode Etik Wartawan serta menyusun draf Rancangan Undang-Undang tentang Pers. Rancangan ini kemudian diserahkan ke DPR RI dan melahirkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Namun, dalam perjalanan sejarahnya, Dewan Pers yang merupakan produk rezim Orde Baru dinyatakan demisioner oleh Yakob Utama selaku Pelaksana Harian Dewan Pers saat itu. Hal ini terjadi pada pertemuan para pimpinan organisasi wartawan di Hotel Topas, Bandung, pada 5–7 Agustus 1999. Keputusan tersebut juga menjadi bagian dari rangkaian rapat koordinasi Departemen Penerangan yang digelar pada 26–28 Mei 1999 di Hotel Garuda Malioboro, Yogyakarta.
Dalam perjalanannya, MPI bersama berbagai organisasi pers sepakat memperkuat kelembagaan Dewan Pers sebagai ujung tombak dalam menjaga kemerdekaan pers. Salah satu langkah pentingnya adalah meratifikasi ulang Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) menjadi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
UU No. 40 Tahun 1999 dianggap sebagai penjabaran dari amanat UUD 1945, khususnya setelah amandemen Pasal 28A hingga 28F tentang kebebasan berpendapat, hak memperoleh informasi, dan Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang juga dalam TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998.
Relevansi UU Pers Dipertanyakan
Namun, Sekretaris Jenderal Majelis Pers yang juga Ketua Umum KWRI, Ozzy Sulaiman Sudiro, menilai bahwa UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 sudah tidak relevan. Menurutnya, undang-undang tersebut lahir sebelum UUD 1945 diamandemen, sehingga secara hukum menjadi kurang selaras dan prematur.
Ozzy menekankan bahwa keberadaan Dewan Pers seharusnya tidak menjadi alat legislasi atau verifikasi yang memonopoli organisasi wartawan maupun perusahaan pers. “Dewan Pers hanya disebut pada Pasal 15, dan tidak dijelaskan dalam Ketentuan Umum sebagai definisi atau lembaga tetap,” ujarnya.
Menurut Ozzy, langkah Dewan Pers yang hanya mengakui beberapa organisasi wartawan dan melakukan verifikasi media, bukan persoalan baru. “Ini hanya lagu lama dengan penyanyi baru. Ketua Dewan Pers sekarang hanya cari panggung, meski suaranya fals dan sumbang,” kritiknya tajam.
Dewan Pers Dinilai Keliru Menafsirkan Fungsi
Ozzy menyebut, Dewan Pers bukan lembaga verifikasi apalagi pembuat regulasi. Fungsi Dewan Pers menurut UU hanyalah sebagai fasilitator bagi seluruh organisasi pers dan perusahaan media. Tidak ada satu pun pasal dalam UU Pers yang memberikan kewenangan kepada Dewan Pers untuk menentukan kelayakan atau legalitas organisasi maupun media.
“Jika Dewan Pers terus melampaui kewenangannya, justru itu bisa menjadi alat untuk memberangus kemerdekaan pers dengan cara-cara halus yang ditunggangi kepentingan kelompok tertentu,” katanya.
Ozzy juga menyoroti kondisi pers saat ini yang banyak dikeluhkan masyarakat. Mulai dari pelanggaran privasi, konten pornografi, fitnah, hingga penyajian berita yang sarat konflik dan mengabaikan nilai-nilai jurnalistik. Hal itu menunjukkan bahwa UU Pers saat ini belum mampu memberikan perlindungan sekaligus pengawasan yang cukup.
“Pers adalah produk etika. Produk jurnalistik adalah muatan informasi yang seharusnya memberi nilai, bukan justru menjadi sumber konflik,” tegasnya.
Evaluasi dan Solusi
Ozzy mengusulkan agar UU Pers segera dikaji ulang agar selaras dengan semangat reformasi dan amanat konstitusi terbaru. Ia juga menegaskan pentingnya peran kolektif organisasi pers dalam menyusun kembali arah kebijakan pers nasional yang lebih inklusif dan adil.
“Sudah saatnya kita bersikap realistis. Perkembangan dunia pers sangat cepat, dan Dewan Pers tak bisa menjadi satu-satunya payung hukum. Harus ada model baru yang lebih demokratis,” tutup Ozzy. (Red)















