Tiga Pejabat PT FS Jadi Tersangka Kasus Beras Premium Palsu

Metropolitanin8.com – Jakarta – Satgas Pangan Polri menetapkan tiga pejabat PT FS, produsen beras nasional, sebagai tersangka dalam kasus produksi dan peredaran beras yang tidak sesuai dengan standar mutu nasional.

Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (1/8/2025), yang dipimpin langsung Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf selaku Kasatgas Pangan Polri.

Ketiga tersangka berinisial KG (Direktur Utama), RL (Direktur Operasional), dan IRP (Kepala Seksi Quality Control).

Mereka diduga bertanggung jawab atas produksi dan distribusi beras premium bermerek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen, yang ternyata tidak memenuhi mutu sesuai label kemasan.

“Kami tidak akan mentoleransi bentuk penyimpangan terhadap mutu pangan, khususnya beras, yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen Polri mendukung arahan Presiden untuk menjaga keadilan, transparansi, dan stabilitas pangan nasional,” kata Brigjen Helfi.

Kasus ini mencuat dari investigasi Kementerian Pertanian pada Juni 2025 di 10 provinsi. Dari 268 sampel beras yang diuji, sebanyak 232 sampel atau mewakili 189 merek terbukti tidak sesuai mutu atau takaran dalam label.

“Laporan hasil investigasi itu dikirimkan ke Kapolri melalui surat resmi bertanggal 26 Juni 2025,” ujarnya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas Pangan melakukan penyelidikan di berbagai titik distribusi, mulai dari pasar tradisional hingga ritel modern.

“Dari hasil uji laboratorium Kementerian Pertanian, lima merek beras dari tiga perusahaan, termasuk PT FS, terbukti tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk kategori beras premium,” ungkapnya.

Penyidik juga menemukan dokumen internal yang menunjukkan adanya standar mutu internal buatan Kepala Seksi QC dan Direktur Operasional PT FS, tanpa mempertimbangkan potensi penurunan mutu saat distribusi,” tambahnya.

Bahkan, dalam notulen rapat internal pada 17 Juli 2025, terungkap instruksi eksplisit untuk menurunkan kadar beras patah (broken) sebagai respons terhadap pernyataan Menteri Pertanian.

Berdasarkan dua alat bukti sah, Bareskrim Polri menetapkan KG, RL, dan IRP sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ancaman pidana bagi ketiganya tidak ringan. Untuk pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Sementara untuk UU TPPU, ancaman mencapai 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Dalam rangka penyidikan, tim gabungan dari Satgas Pangan, Puslabfor, dan Petugas Pengambil Contoh Kementan telah menggeledah dua fasilitas PT FS di Cipinang, Jakarta Timur, dan Subang, Jawa Barat.

Dari penggeledahan itu diamankan sejumlah dokumen, beras curah, serta produk hasil “upgrade” yang diduga dimanipulasi dari beras berkualitas rendah.

Polri juga sedang menyusun langkah lanjutan, termasuk pemanggilan tersangka, penyitaan mesin produksi, dan pemeriksaan ahli korporasi untuk menentukan tanggung jawab badan hukum PT FS. Selain itu, telah diajukan permintaan analisis transaksi keuangan PT FS ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Penyidikan terhadap tiga perusahaan dan distributor lainnya—yakni PT PIM, toko SY, dan PT SR—juga akan segera dipercepat.

“Polri akan terus menindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan dan memperdagangkan produk pangan yang merugikan konsumen,” tegas Brigjen Helfi.

Penulis: Nasuki
Sumber: Satgas Pangan Polri – Konferensi Pers 1 Agustus 2025