Tipu-Tipu Lowongan Kerja, 4 Remaja Jadi Korban

Metropolitanin8.com – Kota Tangerang – Empat pemuda asal Garut terlantar di Kota Tangerang setelah diduga menjadi korban penipuan lowongan kerja oleh oknum yang mengaku pegawai gudang penjualan online. Keempat pemuda tersebut awalnya dijanjikan pekerjaan dengan fasilitas layak, namun kenyataannya harus hidup di kontrakan kecil tanpa kejelasan upah.

Peristiwa ini pertama kali diketahui dari laporan anggota Ormas GRIB di Garut, yang menerima informasi bahwa kerabat mereka dijanjikan pekerjaan di wilayah Karawaci, Kota Tangerang. Mereka berangkat dengan harapan mendapat penghasilan dan pengalaman kerja.

Namun setibanya di lokasi, mereka justru diminta membeli rompi seharga Rp75.000 per orang dengan dalih sebagai perlengkapan kerja. Padahal pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung ada dan hak mereka sebagai pekerja belum terpenuhi.

Respons Cepat Lembaga dan Ormas

Ketua LRPPN Bhayangkara Indonesia, Fajrianto Adhiyana, bersama jajaran pengurusnya langsung bergerak cepat menelusuri keberadaan keempat remaja tersebut. Mereka ditemukan tinggal di sebuah kontrakan kecil di kawasan Perumnas, Kota Tangerang.

“Saya tergerak setelah mendapat informasi. Setelah kami datangi langsung dan mendengarkan kronologinya, dugaan penipuan ini sangat serius,” ujar Fajrianto.

Salah satu korban, Ahmad Fajri (19), menjelaskan bahwa ibunya mengenal seorang pria berinisial J melalui media sosial. J menjanjikan pekerjaan di gudang penjualan online di Karawaci dengan upah Rp180.000 per hari.

“Waktu kami tiba di gudang, J tidak ada di lokasi. Kami menunggu di pos keamanan selama berjam-jam, hingga akhirnya J datang. Tapi dia justru mengelak dan pergi begitu saja,” ungkap Ahmad.

Ahmad menambahkan, J mengaku sudah menjual rompi kepada puluhan orang calon pekerja, membuat para korban yakin dan terpaksa mengeluarkan uang. Mereka sempat bekerja dari pukul 02.00 hingga 08.00 WIB, namun pada hari berikutnya tidak ada pekerjaan lagi dan mereka terpaksa tinggal di kontrakan seadanya.

Tak Digaji dan Terlantar

Korban lain, Aji Suganda, mengaku kecewa dan bingung karena upah tak kunjung diberikan. Ia bahkan sempat mengonfirmasi ke warga sekitar dan mendapati bahwa gudang tersebut diduga kerap menjadi tempat praktik serupa oleh oknum tidak bertanggung jawab.

“Kami sudah empat hari di Tangerang tanpa kejelasan. Barang di gudang sedikit, pekerjaan tidak jelas, dan kami kehabisan uang. Kami juga sempat melapor ke pihak manajemen vendor dan mencari keberadaan J, tapi dia kabarnya sudah melarikan diri,” ujar Aji dengan nada sedih.

Dipulangkan ke Garut

Ketua GRIB DPC Kota Tangerang, Saefudin Guzer, mengatakan bahwa pihaknya sangat prihatin atas nasib para pemuda tersebut. Ia bersama Ketua LRPPN segera memfasilitasi pemulangan mereka ke Garut.

“Kalau tetap di sini, mereka tidak punya tempat tinggal dan pekerjaan. Kami putuskan untuk memulangkan mereka menggunakan bus pukul 17.30 WIB. Kami juga mendesak agar pihak vendor berhati-hati memilih pegawai dan bertanggung jawab penuh terhadap pelamar kerja,” tegas Saefudin.

Langgar UU Ketenagakerjaan

Tindakan ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menjamin hak-hak dasar pekerja, termasuk perlindungan dari praktik perekrutan yang merugikan.

Undang-undang tersebut menegaskan pentingnya hubungan industrial yang adil dan harmonis serta melindungi pekerja dari segala bentuk penipuan dan eksploitasi.

Akan Dikonfirmasi ke Pihak Terkait

Tim redaksi media ini akan segera mengkonfirmasi kasus ini kepada manajemen vendor gudang penjualan online tersebut serta kepada Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang untuk memastikan langkah penindakan yang sesuai.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan berkedok lowongan kerja, serta pentingnya pengawasan dan tanggung jawab dari pihak perusahaan terhadap proses rekrutmen.

(Redaksi Metropolitanin8)