Warga Desa Cikamunding Desak Percepatan Penyelesaian Sengketa Pembebasan Lahan PLTM

METROPOLITANIN8.COM | LEBAK,— Sudah berjalan tiga bulan, proses penyelesaian sengketa pembebasan lahan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) di Desa Cikamunding, Kabupaten Lebak, masih belum menemukan kejelasan. Warga berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dapat segera menuntaskan persoalan ini secara adil.

Permasalahan berawal dari ketidaktransparanan dalam proses pengukuran lahan serta penentuan harga ganti rugi yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Hal ini membuat puluhan warga yang selama ini menggantungkan hidup dari hasil bertani di lahan tersebut, kini menghadapi ketidakpastian.

“Lahan itu satu-satunya sumber penghidupan kami. Kalau pembayaran dari perusahaan belum jelas, bagaimana kami bisa membeli lahan pengganti untuk melanjutkan usaha tani?” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga berharap pihak APH dapat serius mengawal persoalan ini hingga ada penyelesaian yang benar-benar adil bagi masyarakat yang merasa dirugikan.

Padahal, pada saat musyawarah yang digelar di Cilengsir, tepatnya di kediaman tokoh masyarakat Olot Barsa pada 10 April 2025, pihak perusahaan yang diwakili oleh Toni sempat menyatakan bahwa pembayaran telah dilakukan. Namun kenyataannya, hingga kini masih ada sedikitnya 10 warga yang sama sekali belum menerima pembayaran.

“Ini jelas ada kejanggalan. Kami minta pihak yang berwenang segera turun tangan dan memastikan hak-hak warga diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas salah satu tokoh masyarakat Desa Cikamunding.

Warga berharap persoalan ini tidak terus berlarut-larut, mengingat dampaknya sudah sangat terasa terhadap kehidupan mereka sehari-hari. Mereka mendesak agar hak milik warga segera dibereskan dengan pembayaran yang sesuai dan transparan. (Red/metropolitanin8/bpntv)