Metropolitanin8.com – Kab. Sabu Raijua – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian modal usaha kepada CV MZ untuk pengelolaan pabrik rumput laut terus bergulir. Pada Selasa (28/04/2026), penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua memeriksa seorang mantan anggota DPRD Sabu Raijua periode 2017.
Pemeriksaan tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) dengan saksi berinisial HKU. Saksi diperiksa selama kurang lebih dua jam, mulai pukul 09.00 hingga 11.20 WITA.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, Corneles G.P. Heidemans, SH., MH., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, S. Hendrik Tiip, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami pengetahuan saksi terkait proses pembahasan dan persetujuan DPRD terhadap Peraturan Daerah (Perda) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2017.
“Penyidik mendalami sejauh mana pengetahuan saksi terkait mekanisme dan alur pembahasan anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD, hingga penetapan APBD Perubahan tahun 2017, khususnya terkait pemberian modal usaha kepada pihak ketiga,” ujarnya.
Kasus ini berkaitan dengan kebijakan pemberian modal usaha kepada CV MZ yang ditunjuk untuk mengelola pabrik rumput laut di Kabupaten Sabu Raijua. Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam proses penganggaran maupun pelaksanaannya.
Lebih lanjut, Hendrik mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus memanggil dan memeriksa sejumlah pihak yang terlibat dalam proses pembahasan anggaran saat itu, termasuk mantan anggota DPRD dan Badan Anggaran periode 2017.
“Surat panggilan terhadap pihak-pihak terkait segera kami sampaikan. Hal ini penting agar penyidik mendapatkan gambaran utuh, mulai dari proses perencanaan hingga persetujuan anggaran,” tegasnya.
Penyidikan perkara ini masih terus berjalan, dan Kejari Sabu Raijua memastikan akan mengusut tuntas dugaan penyimpangan penggunaan anggaran daerah tersebut. (Florianus Fendi)











