Metropolitanin8.com – Kab. Bogor – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi kembali menjadi sorotan di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sorotan mengarah pada SPBU 34.16805, yang beralamat di Jalan Raya Jonggol-Cileungsi 5, Desa Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Informasi dan dokumentasi yang diterima redaksi menunjukkan adanya kendaraan truk yang diduga menggunakan tangki tambahan atau tangki yang telah dimodifikasi pada bagian bak kendaraan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai peruntukan pembelian solar subsidi, volume pengisian, kesesuaian kendaraan dengan data transaksi, serta ke mana BBM tersebut selanjutnya didistribusikan.
Redaksi metropolitanin8.com menegaskan, temuan tersebut masih merupakan dugaan yang membutuhkan pemeriksaan dan verifikasi resmi dari instansi berwenang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan yang diduga menggunakan tangki tambahan tersebut terlihat berada di sekitar wilayah Cipeucang, Jalan Raya Cileungsi–Jonggol, Cileungsi.
Aktivitas tersebut disebut berlangsung pada Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 07.22 WIB.
Yang menjadi perhatian bukan sekadar keberadaan kendaraan, melainkan dugaan adanya modifikasi kapasitas penampungan BBM yang berbeda dari kondisi standar kendaraan.
Jika benar tangki tersebut digunakan untuk menampung solar subsidi dalam jumlah besar, maka perlu dijawab apakah pembelian dilakukan sesuai ketentuan dan untuk kebutuhan yang diperbolehkan.
BPH Migas sendiri pada 2026 menyatakan pengawasan BBM subsidi diperkuat melalui pengendalian QR Code, Surat Rekomendasi, pemantauan transaksi, serta pengawasan langsung di SPBU.
Bahkan, dalam pengawasan di Jepara pada Mei 2026, BPH Migas menemukan truk yang diduga menyalahgunakan BBM subsidi dengan modus antara lain modifikasi tangki serta penggunaan sejumlah pelat nomor dan QR Code berbeda.
Kondisi tersebut membuat dugaan di Cileungsi patut diuji melalui pemeriksaan resmi, bukan sekadar berdasarkan informasi lapangan.
Dalam informasi yang diterima redaksi, muncul nama Ria yang disebut-sebut berkaitan dengan pengaturan anggaran, koordinasi dan pengambilan keputusan.
Sementara nama Bontot disebut sebagai pihak yang diduga berperan di lapangan, termasuk terkait jadwal pengisian dan distribusi.
Namun, metropolitanin8.com belum menyimpulkan bahwa kedua nama tersebut melakukan tindak pidana.
Keterangan tersebut masih harus dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan dan diuji melalui bukti transaksi, rekaman CCTV, data digitalisasi SPBU, dokumen kendaraan, serta keterangan saksi.
Ria dan Bontot diberikan ruang hak jawab untuk menjelaskan posisi dan keterlibatan mereka apabila memang mengetahui atau memiliki informasi mengenai aktivitas tersebut.
Ketua KPK Provinsi Banten Andy Rae turut memberikan tanggapan setelah dikonfirmasi redaksi melalui WhatsApp Call.
Dalam substansi konfirmasi tersebut, Andy Rae menekankan agar dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya dilihat dari kendaraan atau pekerja lapangan, tetapi ditelusuri sampai kepada pihak yang mengatur dan menerima hasil distribusi, Minggu (04/10/2026).
“Kalau benar ditemukan kendaraan dengan tangki yang diduga dimodifikasi untuk menampung BBM bersubsidi dalam jumlah besar, ini bukan persoalan kecil. Subsidi adalah uang negara yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk dipermainkan oleh jaringan yang mencari keuntungan,” katanya.
Andy Rae juga menyoroti pentingnya penelusuran terhadap pihak yang berada di belakang aktivitas tersebut.
“Jangan hanya periksa sopir atau pekerja lapangan. Telusuri siapa yang mengatur, siapa yang membiayai, siapa yang menerima barang, dari mana BBM diperoleh, dan ke mana distribusinya. Kalau ada jaringan yang terstruktur, bongkar sampai ke aktor utamanya,” paparnya.
Menurut Andy Rae, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dengan melihat seluruh rangkaian distribusi.
“BPH Migas, Pertamina Patra Niaga dan aparat penegak hukum harus berani membuka fakta berdasarkan pemeriksaan yang objektif. Kalau legal, tunjukkan legalitasnya. Kalau ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum. Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton ketika subsidi negara diduga bocor,” tegasnya.
Ia juga meminta aspek pengawasan di tingkat SPBU tidak diabaikan.
“Pengawasan SPBU juga harus menjadi bagian dari pemeriksaan. Jangan berhenti pada kendaraan yang terlihat di lapangan. Periksa pola transaksi, volume pembelian dan sistem pengawasannya. Publik berhak mengetahui apakah prosedur distribusi BBM bersubsidi benar-benar dijalankan,” pintanya.
Dugaan tersebut menjadi penting untuk diperiksa karena SPBU merupakan salah satu titik utama dalam rantai penyaluran BBM subsidi.
BPH Migas sebelumnya telah menegaskan pentingnya pengawasan pada tingkat SPBU, termasuk verifikasi QR Code, pencatatan volume BBM, sistem digitalisasi serta penggunaan CCTV.
BPH Migas juga menyebut adanya modus pembelian BBM subsidi yang tidak sesuai ketentuan, termasuk penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan kendaraan dan pembelian untuk kemudian diperjualbelikan kembali.
Karena itu, dugaan di SPBU 34.16805 layak diuji dengan membuka sejumlah data, antara lain:
- rekaman CCTV pada waktu kejadian;
- data transaksi solar subsidi;
- nomor polisi kendaraan;
- QR Code yang digunakan;
- volume pengisian;
- frekuensi pengisian kendaraan;
- data nozzle dan pencatatan digital;
- kesesuaian kendaraan dengan data transaksi;
- serta prosedur pengawasan operator dan pengelola SPBU.
Pertamina Patra Niaga sebagai badan usaha yang menjalankan penugasan dan kegiatan penyaluran BBM juga perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengawasan di SPBU tersebut.
Pertanyaan publik sederhana tetapi penting:
Apakah kendaraan dengan tangki yang diduga dimodifikasi tersebut tercatat melakukan pengisian solar subsidi di SPBU 34.16805?
Jika tercatat, berapa kali kendaraan tersebut melakukan pengisian?
Berapa volumenya?
QR Code apa yang digunakan?
Apakah nomor polisi sesuai dengan data kendaraan?
Dan apakah sistem pengawasan SPBU mendeteksi adanya pola transaksi yang tidak wajar?
Pertanyaan tersebut dapat dijawab melalui pemeriksaan data, bukan melalui asumsi.
Aparat penegak hukum juga diharapkan tidak hanya menunggu laporan apabila memang terdapat bukti awal yang dapat diverifikasi mengenai dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
Polres Bogor bersama Polda Jawa Barat dapat melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, dokumen kepemilikan, konstruksi tangki, riwayat transaksi, pihak yang mengatur pengisian, hingga dugaan tujuan distribusi BBM.
Jika ditemukan indikasi tindak pidana, proses hukum tentu harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Sebaliknya, apabila seluruh aktivitas tersebut ternyata memiliki dasar legal dan sesuai ketentuan, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan juga berhak mendapatkan klarifikasi dan pemulihan nama baik sesuai mekanisme jurnalistik.
Persoalan BBM subsidi bukan hanya persoalan SPBU atau daerah.
Subsidi energi merupakan kebijakan pemerintah yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Karena itu, dugaan penyalahgunaan di lapangan layak menjadi perhatian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama BPH Migas dan pemangku kepentingan terkait.
BPH Migas sendiri pada Juni 2026 menyatakan pengawasan penyaluran BBM subsidi dilakukan mulai dari penyimpanan dan distribusi hingga tingkat SPBU.
Artinya, apabila terdapat dugaan kebocoran distribusi, pemeriksaan idealnya tidak berhenti pada kendaraan yang terlihat di lapangan.
Rantai distribusi harus diperiksa secara menyeluruh.
Kasus ini pada akhirnya bermuara pada satu pertanyaan:
Apakah SPBU 34.16805 Cileungsi benar-benar menjalankan seluruh prosedur penyaluran solar subsidi sesuai ketentuan?
Jika iya, publik berhak mendapatkan penjelasan berdasarkan data.
Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat berhak mengetahui langkah penindakan yang dilakukan.
Dan jika terdapat pihak yang sengaja memanfaatkan subsidi negara untuk kepentingan komersial yang tidak sesuai ketentuan, maka proses penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan bukti.
Metropolitanin8.com akan terus melakukan konfirmasi kepada BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, Kementerian ESDM, Polres Bogor, Polda Jawa Barat serta pengelola SPBU 34.16805.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pengelola SPBU, pihak yang disebut dalam informasi lapangan, pemilik atau pengemudi kendaraan, serta pihak lainnya yang merasa dirugikan oleh pemberitaan ini.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana sebelum adanya pemeriksaan serta keputusan dari aparat penegak hukum yang berwenang.
Penulis: Redaksi dan Tim
Editor: Pam
![]()










